NAMLEA, Tualnews.com – Gunung Botak kembali bergetar. Bukan oleh harapan rakyat kecil, melainkan oleh deru ekskavator yang bekerja tanpa ragu.
Di saat masyarakat masih menunggu kepastian tata kelola 10 koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), alat berat justru lebih dulu “turun gunung”.
Hingga saat masyarakat terus bertanya keras, ini tambang rakyat atau tambang rasa industri?
Salah satu warga di lokasi tambang gunung botak kepada wartawan Tualnews.com, Erwin Ollong, di Kabupaten Buru, Selasa ( 17 / 2 / 2026 ), mengaku IPR secara filosofi lahir untuk memberdayakan masyarakat setempat dengan metode sederhana.
” Namun di lapangan, yang terlihat bukan lagi dulang dan sekop, melainkan lengan baja ekskavator yang mengoyak perut bumi Buru, ” Kesal warga di gunung botak yang minta namanya tidak dipublikasikan
Dia mengingatkan, transparansi soal batas wilayah, mekanisme pembagian lahan, dan pola kerja koperasi masih dipertanyakan banyak penambang lokal.
” Sosialisasi dinilai belum menyentuh seluruh masyarakat terdampak. Tetapi aktivitas fisik disebut-sebut sudah berjalan, ” Sorotnya.
Dikatakan, Gunung Botak bukan sekadar lokasi tambang. Ia adalah simbol luka panjang tata kelola sumber daya alam di Maluku.
” Konflik, penertiban, hingga operasi keamanan pernah terjadi di sana, ” Katanya.
Namun warga katakan, kini ketika skema IPR digadang sebagai solusi, transparansi menjadi harga mati.
” Jika pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis tidak segera membuka seluruh dokumen perizinan, peta wilayah, serta dasar hukum penggunaan alat berat, maka ruang spekulasi akan semakin liar, ” Sorotnya.
Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Kata warga, jika penambang tradisional bisa ditindak karena pelanggaran, maka standar yang sama harus berlaku bagi siapa pun yang mengoperasikan alat berat.
” Gunung Botak sedang diuji, bukan hanya soal emas, tetapi soal keadilan.
Apakah IPR benar-benar milik rakyat?
Atau rakyat hanya kembali menjadi penonton di tanahnya sendiri?, ” Pungkasnya.