Ambon, Tual News – DPRD Provinsi Maluku menerima dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.
Dokumen yang diserahkan Wakil Gubernur, Baranabas Orno diterima oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun dalam rapat paripurna di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, kamis lalu (04/04/2024).
Wakil Gubernur Maluku dalam sambutannya mengatakan, dalam penyelenggaraan pemerintahan, salah satu mekanisme yang wajib dilaksanakan Pemerintah Daerah dan DPRD adalah penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban Gubernur.
Orno mensyukuri penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Maluku pada tahun 2023 dapat berjalan baik, meskipun diperhadapkan dengan berbagai persoalan.
” Namun atas kerja keras semua unsur dan perkenaan Allah Maluku mengalami kemajuan yang cukup signifikan, ” Ujarnya.
Hal ini menurut Wagub Maluku, tergambar dari capaian beberapa indikator antara lain, indeks pembangunan manusia, tingkat pengangguran terbuka, upaya penurunan gas rumah kaca, laju pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.
“Berbagai capaian indikator tersebut menunjukan bahwa apabila seluruh komponen pembangunan bekerjasama secara sinergis, maka berbagai kemajuan diharapkan dapat terwujud,” pintanya.
Orno berharap Dokumen LKPJ 2023 yang diserahkan akan dibahas secara internal DPRD, kemudian lahirkan rekomendasi yang konstruktif sebagai masukan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas-tugas kedepan.
Sementara itu, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun menegaskan, apa yang disampaikan Wakil Gubernur Maluku mengalami perubahan signifikan, hal ini perlu diuji dalam kinerja pemerintah daerah dalam LKPJ.
“Dokumen yang disampaikan masih perlu dibahas bersama Dewan sesuai mekanisme yang berlaku,pada waktunya akan melahirkan rekomendasi DPRD maluku, atas laporan keterangan pertanggung jawaban Gubernur Maluku, ”Tegasnya.
Benhur mengingatkan pimpinan OPD, khususnya Kepala Dinas Pendidikan Maluku, Insum Sangadji agar hadir dalam setiap proses pembahasan LKPJ.
“Kami Ingatkan Kepala Dinas Pendidikan Maluku tidak alpa dalam proses pembahasan, begitu juga pimpinan OPD lain yang ada dalam komisi lain, mereka selalu menyampaikan izin tergantung izin. Karena itu kami ingatkan kembali ke saudara-saudara bahwa amanat yang kita laksanakan ini berdasarkan UU, kita harus patuh karena kita diatur UU,” Jelas Watubun.