Langgur – Ketua Pemuda Katolik ( PK ) Komisariat Cabang Maluku Tenggara melalui Ketua Media dan Komunikasi Publik meminta KPU Maluku Tenggara segera menindaklajuti rekomendasi Bawaslu untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang ( PSU ) pada beberapa TPS.
Hal tersebut berdasarkan rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu kepada KPU Maluku Tenggara, Sabtu ( 30 / 11 / 2024 ) pukul 17: 00 WIT.
Kepada Media ini, Ketua Media dan Komunikasih Publik, Marlon Lefubun S.I.P selaku Ketua Pemantau Pemilu menegaskan rekomendasi PSU bersifat mutlak dan harus dilaksanakan.
” Itu sesuai aturan PKPU 17 Tahun 2024 Tentang Pilkada Bab VII dan tururnnya jelas, rekomendasi sudah ada maka wajib hukumnya untuk dijalankan karena proses verifikasi sudah selesai oleh Bawaslu”, Tegasnya.
Lefubun mengakui pemuda Katolik juga ikut terlibat mengawal bahkan masuk dalam aliansi demonstran yang digelar sejak jumat ( 29 / 11 / 2024 ).
“Kita kawal demokrasi, kemarin kami ikut aksi sampai hari ini, dan malam ini didampingi ribuan masyarakat kita antar Ketua dan Anggota Komisioner Bawaslu mengantar Rekomendasi,” Ungkapnya
Menurut Marlon, dugaan keterlibatan penyelenggara terkait kecurangan itu sangat jelas sehingga tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan dan meminta menganti penyelenggara yang terlibat.
“Prinsipnya kalau penyelengara ada yang sengaja melakukan pelanggaran ya diganti, maka Bawaslu dan KPU segera gantikan penyelenggara adhock dibawah yang diduga terlibat melakukan kecurangan Pilkada,” Ujarnya.
Dia juga berharap, proses PSU bisa memberikan kesejukan dalam berdemokrasi di Kabupaten Maluku Tenggara.
Untuk diketahui rekomendasi Bawaslu Maluku Tenggara yang diserahkan kepada KPU Maluku Tenggara terdiri dari tiga Rekomendasi PSU.