Jakarta – Sejumlah massa dari Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) menggelar aksi demonstrasi di kantor Badan Pengawas Mahkamah Agung RI (Bawas MA RI) di Jl. Ahmad Yani Kav. 48 Jakarta Pusat, jumat pagi (31/1/2025).
Aksi ini menuntut tiga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang dicopot dan diperiksa, karena diduga tidak adil dalam perkara sengketa tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Aksi ini juga sebagai pengaduan terhadap tiga Majelis Hakim PT Kupang yang tidak bersikap adil dan berat sebelah / tidak berimbang, hal ini terkait kasus perdata sengketa tanah 11 hektar milik ahli waris almarhum pendiri masjid agung dan guru agama yang disolimi mafia tanah.

” Tiga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang harus dicopot atau diganti, karena sudah tidak bersikap adil dan berat sebelah / tidak berimbang dalam proses banding. Seharusnya sidang tambahan untuk dijadwal ulang, agar bisa panggil saksi-saksi ahli dari tergugat dan penggugat,” pintah Andi Ulfa Umar, AMD dalam orasinya.
Kata perempuan yang biasa disapa Ulfa Bone ini, ARPG terdepan membela hak tanah rakyat dari mafia tanah.
Untuk itu kata dia, ARPG juga telah mengirim surat pengaduan, melalui surat resmi Nomor : 001/A-1/Kornas-ARPG/I/2025 Jakarta, Jumat 31 Januari 2025, minta tiga Majelis Hakim PT. Kupang diperiksa.
“Bawas MA dan Komisi Yudisial berhak memeriksa laporan dari pihak penggugat atau masyarakat, atas temuan praktek-praktek peradilan yang tidak transparan dan tidak profesional. Kami ARPG mendesak Bawas MA segera mengawasi proses persidangan yang tidak berimbang tersebut,” kata Ulfa Bone seorang artis dan Influencer ini.
Sebelumnya menurut Ulfa Bone, sudah ada pengaduan dan laporan tiga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang ke Bawas MA RI dan Komisi Yudisial, serta Presiden, Kejagung dan KPK, Selasa (21/1/2025).
Laporan pengaduan itu diajukan Muhamad Rudini, pemohon gugatan sengketa tersebut.
“Untuk itu kami ARPG sebagai unsur pendamping masyarakat menuntut tiga Majelis Hakim PT Kupang bersikap profesional dan tidak berat sebelah / bersikap berimbang. Apalagi diduga ada pelanggaran kode etik Hakim PT Kupang NTT atas Putusan Pengadilan (PN) Labuan Bajo nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj pada 23 Oktober 2024, yang sudah putus dan selesai di pemeriksaan tingkat pertama,” tandasnya.
Bagaimanapun kata Ulfa, tiga majelis hakim yang memerintahkan PN Labuan Bajo sidang ulang terhadap putusan yang sudah selesai dan keluar putusan, adalah kesalahan besar.
ARPG juga menilai tiga Majelis Hakim PT Kupang sudah cacat moral dan bertindak di luar nalar hukum.
“Majelis Hakim PT Kupang juga disebut cacat moral dengan mengabaikan hak-hak kemanusiaan atas tanah yang diserobot oleh Niko Naput dan Kadiman Santosa pemilik St Regist Hotel, ” katanya.
Selain itu kata Ulfa, PT Kupang dinilai bertindak di luar nalar hukum melakukan sidang ulang.
” Tiga Majelis Hakim PT Kupang ini dalam mengambil keputusan sela sidang ulang PN Labuhan Bajo, telah menabrak aturan dan bermain api dengan kewenangannya menguntungkan pihak tergugat, ” Sorotnya.
Padahal, menurut Ulfa Bone, sudah terbukti di pengadilan tingkat pertama diputuskan tanah 11 hektar di Kerangan, Labuhan Bajo ada peralihan hak tanah tidak sesuai prosedur.
Diakui dalam sidang tingkat pertama sudah terbukti ada peralihan hak atas tanah yang tidak sesuai prosedur hukum. Diputuskan tanah tersebut adalah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta dan bukan milik Niko Naput dkk.
“Saya minta hakim jangan menabrak aturan dan bermain api, nanti terbakar, ” Ujarnya.
Dia berharap tiga Majelis Hakim PT Kupang tidak masuk angin, yang mana kewenangannya menguntungkan pihak tergugat.
” Seharusnya 3 Majelis Hakim PT Kupang memeriksa materi permohonan banding dan bantahan / eksepsi terbanding. Bukan malah memerintahkan sidang ulang untuk mendengarkan 2 saksi ahli pembanding dan sementara saksi ahli terbanding tidak diundang,” jelas Ulfa Bone.
Sementara Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (Kornas ARPG) Syafrudin Budiman yang ikut orasi, mengajukan tiga tuntutan dalam aduan dan laporan tiga Majelis Hakim PT Kupang di Bawas MA RI.
Tiga tuntutan tersebut yakni :
1. Sidang Tambahan di PN Labuan Bajo harus dijadwal ulang, supaya hadirkan saksi ahhli dari Penggugat, jika tidak adil kami meminta Hakim Tersebut dicopot atau diganti.
2. Harus ada azas keadilan, Penggugat dan Tergugat Punya Hak Yang Sama.
3. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang harus profesional dan berimbang, Antara Tergugat dan Penggugat
” Kami akan terus mengawal kasus sengketa tanah 11 hektar ini di PT Kupang dan upaya hukum lainnya,” Tegas Gus Din.
Kata dia, sebelumnya, Muhamad Rudini telah melaporkan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Majelis Hakim PT Kupang. Diantaranya, Hakim Ketua Majelis TJONDRO WIWOHO, SH, MH dan Hakim Anggota I KETUT TIRTA, SH, MH dan LUCIUS SUNARNO, SH, MH.
” Laporan itu terkait perkara tingkat pertama yang telah dinyatakan putus dan selesai di PN Labuan Bajo, ” katanya.
Perkara yang dimaksud adalah Perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj di PN Labuan Bajo dan tertuang dalam putusan PN Labuan Bajo tertanggal 23 Oktober 2024, yang mana status putusan telah selesai dan diputus secara lengkap.
“Masalahnya hanya saksi ahli tergugat yang didatangkan ke persidangan dan penggugat tidak diberi kesempatan tiga Majelis Hakim PT Kupang. Sudah saatnya Bawas MA RI turun tangan dan memerintahkan para hakim berbuat adil dan berimbang,” pintah Gus Din.





