Manokwari, Tualnews.com – Menjelang peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2026, Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) pembukaan lahan skala besar di Tanah Papua.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, menilai kebijakan pemerintah yang mendorong pembukaan kawasan hutan tropis di Papua, khususnya di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, merupakan langkah yang bertolak belakang dengan komitmen negara dalam menghadapi krisis iklim, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati.
Menurutnya, tema nasional Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini menegaskan pentingnya penyelamatan bumi dari ancaman kerusakan lingkungan.
Namun pada saat yang sama, pemerintah justru menjalankan proyek pembukaan lahan yang berpotensi menghilangkan tutupan hutan tropis dalam skala besar.
“Bagaimana mungkin negara berbicara tentang penyelamatan lingkungan dan pengendalian perubahan iklim, sementara pada saat yang sama membuka jalan bagi penebangan hutan tropis Papua secara masif?, ” tegasnya dalam pernyataan yang diterima media ini, Rabu (3/6).
LP3BH menyoroti aktivitas pembukaan lahan di Merauke yang disebut melibatkan pengerahan puluhan hingga ratusan alat berat untuk melakukan pembersihan kawasan hutan.
Situasi tersebut dinilai bukan sekadar persoalan pembangunan, melainkan telah memasuki ranah penegakan hukum lingkungan dan perlindungan hak asasi manusia.
Lebih jauh, LP3BH mempertanyakan proses pengambilalihan tanah dan hutan adat yang dinilai tidak memberikan ruang partisipasi yang layak bagi masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
Masyarakat adat di wilayah Anim Ha disebut menjadi kelompok yang paling terdampak oleh ekspansi proyek tersebut.
“Tanah dan hutan adat bukan sekadar aset ekonomi. Bagi masyarakat adat Papua, tanah adalah identitas, ruang hidup, sejarah, dan masa depan. Karena itu, setiap kebijakan yang mengabaikan hak-hak mereka merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan dan penghormatan hak asasi manusia,” katanya.
LP3BH menilai pendekatan pembangunan yang mengutamakan investasi dan ekspansi lahan tanpa persetujuan penuh masyarakat adat berpotensi memicu konflik sosial, mempercepat kerusakan lingkungan, serta mengancam keberlangsungan hidup komunitas-komunitas adat di Papua Selatan.
Atas dasar itu, LP3BH Manokwari mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menghentikan seluruh aktivitas PSN yang berkaitan dengan pembukaan hutan alam di Tanah Papua.
Pemerintah juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek yang berpotensi merusak lingkungan dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
Menurut LP3BH, perlindungan hutan Papua tidak hanya menjadi kepentingan masyarakat adat, tetapi juga bagian dari tanggung jawab nasional dan global dalam menghadapi krisis iklim yang semakin mengancam kehidupan manusia.
“Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia harus menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak boleh dibayar dengan hilangnya hutan tropis terakhir Indonesia dan terpinggirkannya masyarakat adat dari tanah leluhurnya,” pungkasnya.