Jakarta, Tual News- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan dua Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang terlibat penyebaran video negatif tentang petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Saat ini, WNA berinisial LB dan LJ itu berada di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi, menunggu pemulangan ke negaranya.
“Setelah viralnya konten dari akun TikTok @stellaroptics888 pada 17 Januari 2025, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi langsung melakukan langkah-langkah pemeriksaan internal dan CCTV bandara secara real time, mulai dari kedatangan WNA yang bersangkutan sampai
dengan keluar dari area pemeriksaan keimigrasian.
Dari penelitian terhadap CCTV tidak
ditemukan bukti yang memperlihatkan bahwa ada pemberian dan penerimaan uang.
” Dari hasil pemeriksaan juga tidak didapat pengakuan dari anggota kalau telah menerima sejumlah uang,” Ungkap Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, Rabu (22/01/2025).
Selanjutnya, kata Godam, tanggal 20 Januari 2025, muncul konten video dari akun media sosial yang sama (@stellaroptics888) berisi permintaan maaf dari WNA pemilik akun tersebut.
Di dalam video itu, Ia juga menyatakan kalau apa yang disampaikan dalam video
sebelumnya tidak benar.
Sementara itu, uang sejumlah Rp 500.000 yang dibawa oleh WNA digunakan untuk membayar biaya visa on arrival (VoA).
Namun demikian, Imigrasi tetap melakukan klarifikasi secara langsung kepada LB dan LJ tentang pernyataan di dalam konten video tersebut.
Dari hasil klarifikasi, kedua WNA tetap
memberikan pernyataan yang sama sesuai konten video kedua yang mereka unggah.
Saat LB dan LJ tiba di Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi mendapati keduanya salah jalur (mereka melalui jalur untuk penumpang prioritas via area
keberangkatan).
Setelah itu, petugas membawa mereka ke area kedatangan internasional, agar melakukan proses keimigrasian.
Seluruh kejadian tersebut terekam di kamera CCTV bandara.
“Atas perbuatannya, LB dan LJ akan dikenakan sanksi sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” Tegas Godam.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan komitmen untuk memastikan integritas dan akuntabilitas pada setiap layanan publik.
“Imigrasi terus melakukan pengawasan internal yang ketat. Apabila ada petugas terbukti melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Menteri Agus.