Sidang Dugaan Kematian ART Indri: Terdakwa Bantah Pembunuhan, PH Nilai Dakwaan JPU Belum Terbukti

Persidangan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga menjadi penyebab meninggalnya Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Indri kembali digelar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA, Rabu (8/7).
Persidangan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga menjadi penyebab meninggalnya Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Indri kembali digelar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA, Rabu (8/7).

MANOKWARI, Tualnews.com– Persidangan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga menjadi penyebab meninggalnya Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Indri kembali digelar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA, Rabu (8/7).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zaka Talpatty memasuki agenda pemeriksaan para terdakwa.

Tiga terdakwa, yakni LL (60), BCG (54), dan FAG (30), diperiksa dalam persidangan.

LL dan BCG hadir langsung di ruang sidang Sari, sedangkan FAG mengikuti sidang secara daring dari Ruang Perawatan Penyakit Dalam RSUD Provinsi Papua Barat karena sedang menjalani perawatan.

Dalam persidangan, ketiga terdakwa memberikan keterangan sebagai saksi mahkota sekaligus sebagai terdakwa.

LL menjadi pihak pertama yang dimintai keterangan.

Di hadapan majelis hakim, LL membantah seluruh tuduhan melakukan kekerasan fisik terhadap korban Indri semasa hidupnya.

“Saya memang pernah marah dan menegur Indri maupun Wati apabila mereka tidak menjalankan pekerjaan sebagai ART dengan baik, tetapi saya tidak pernah melakukan kekerasan fisik,” ujar LL.

LL mengaku baru mengetahui Indri telah meninggal dunia pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 15.30 WIT setelah diberitahu saksi Rohmawati alias Wati.

Menurut keterangannya, saat itu ia memanggil korban dari depan kamar para ART, namun tidak mendapat jawaban.

Ia kemudian meminta Wati membangunkan Indri.

“Wati menggoyang Indri dan meraba bagian dadanya, lalu mengatakan, ‘Bu, sudah tidak ada’,” tutur LL.

Dalam keterangannya, LL juga membantah kesaksian Wati pada persidangan sebelumnya yang menyebut dirinya memukul kepala Indri menggunakan sapu serta membekap mulut dan menekan dada korban dengan bantal.

Menurut LL, tuduhan tersebut hanya berasal dari keterangan satu saksi dan tidak didukung alat bukti maupun kesaksian lainnya.

Sebaliknya, LL justru menerangkan bahwa suaminya, BCG, pernah melakukan kekerasan terhadap Wati maupun Indri.

Ia juga menyebut BCG melarang dirinya menghubungi tetangga, Ketua RT maupun rohaniawan untuk mengurus pemakaman Indri setelah korban dinyatakan meninggal dunia.

Saat dikonfirmasi Ketua Majelis Hakim Zaka Talpatty mengenai keterangan tersebut, BCG menyatakan tidak keberatan.

Pernyataan itu juga dibenarkan oleh terdakwa FAG melalui sambungan daring.

FAG sendiri menerangkan bahwa dirinya hanya diminta ibunya, LL, mengendarai mobil untuk mengantar jenazah Indri ke Tempat Pemakaman Umum Pasir Putih pada Jumat, 29 November 2025.

Usai persidangan, Tim Penasihat Hukum para terdakwa menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan belum menunjukkan adanya unsur pembunuhan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Tim Penasihat Hukum yang dipimpin Advokat Yan Christian Warinussy, keterangan para terdakwa belum memperlihatkan adanya bukti yang menguatkan dakwaan pembunuhan dan masih harus diuji melalui pemeriksaan saksi maupun alat bukti lainnya di persidangan.

Persidangan kemudian ditunda hingga Rabu (15/7) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan (a de charge) serta seorang ahli yang akan diajukan oleh para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.