Komnas HAM RI Datangi Redaksi Papuanewsonline.com di Timika, Siapkan Sistem Aduan HAM Terintegrasi Permudah Akses OAP

TIMIKA, Tualnews.com  – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) terus memperkuat akses masyarakat terhadap mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kunjungan ke Kantor Redaksi Papuanewsonline.com di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu (22/7/2026).

Dalam Rilis Pers yang diterima media ini, kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua Komnas HAM RI, Dr. Prabianto Mukti Wibowo, dirangkaikan dengan sosialisasi mengenai Tata Kelola Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM, sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan hak-hak warga negara, khususnya Orang Asli Papua (OAP).

Dalam pemaparannya, Dr. Prabianto menegaskan media massa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan, dan kalangan akademisi memiliki posisi strategis sebagai mitra Komnas HAM dalam mendampingi korban serta memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi juga harus dimanfaatkan untuk mempercepat dan mempermudah proses penyampaian pengaduan.

Kata Prabianto, Komnas HAM RI turut mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi masyarakat Papua dalam mengakses mekanisme pengaduan HAM.

” Dua isu utama yang menjadi perhatian ialah hambatan yang dialami pendamping korban, khususnya Orang Asli Papua, ketika mengajukan laporan dugaan pelanggaran HAM, serta tantangan pemanfaatan sistem digital di wilayah Papua yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur dan akses teknologi, ” Ungkapnya.

Sebagai langkah konkret, Komnas HAM RI, pada kesempatan itu memperkenalkan program “Tata Kelola Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM Terintegrasi”, yang menjadi strategi jangka menengah selama tiga tahun ke depan.

Program tersebut, menurut Wakil Ketua Komnas HAM RI, dirancang untuk membangun sistem pengaduan yang lebih efektif, transparan, dan terintegrasi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, media, pemerintah daerah, serta para korban dugaan pelanggaran HAM.

” Penguatan sistem itu akan dituangkan dalam sebuah Grand Design yang mencakup tiga pilar utama, yakni tata kelola penanganan pengaduan HAM, pengelolaan data dan informasi pengaduan HAM, serta pembangunan basis data dan sistem informasi pengaduan yang terintegrasi, ” Ujarnya.

Diakui, penyusunan Grand Design ini dilakukan secara bottom-up dengan melaksanakan diskusi strategis, diskusi kelompok terfokus, diskusi ahli, diskusi internal, bersama mitra di daerah.

Melalui strategi tersebut, Komnas HAM RI berharap masyarakat Papua, terutama Orang Asli Papua, dapat memperoleh akses yang lebih mudah, cepat, dan efektif dalam menyampaikan pengaduan atas dugaan pelanggaran HAM, sehingga perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di Tanah Papua dapat semakin diperkuat.

Pada kesempatan itu, wartawan Papuanewsonline.com mengusulkan agar segera dibentuk Perwakilan Komnas HAM di Provinsi Papua Tengah yang berkedudukan di Kota Timika, agar semakin dekat pelayanan publik kepada masyarakat, mengingat tingginya angka Kriminalitas dan dugaan pelanggaran HAM.