TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS, KEWAJIBAN KONSTITUSIONAL PEMERINTAH
Oleh : Ir. Petrus Beruatwarin, M.SI
Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia tanpa kecuali setiap tahun menyerahkan dokumen laporan SAKIP, LKPD, LKPJ dan LPPD sebagai kewajiban konstitusional, wujud transparansi dan akuntabilitas.
Penyerahan dokumen tersebut menunjukan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menjaga kompetensi, kinerja, integritas, tim work dan loyalitas kepada bangsa serta negara termasuk terus memberikan keyakinan dan kepercayaan kepada masyarakat kalau penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan sebagaimana mestinya serta mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara pruden dan bertanggungjawab sesuai prosedur, mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
Dokumen laporan Pemerintah Daerah yang diserahkan berupa :
1.Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( SAKIP ) dilaporkan ke Kementerian PAN dan RB.
2.Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD )diserahkan kepada BPK RI.
3.Laporan Penyelemggaraan Pemerintah Daerah ( LPPD ) disampaikan secara berjenjang, Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Provinsi dan seterusnya kepada masyarakat.
4.Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) disampaikan kepada DPRD.
Laporan tersebut terealisasi setiap tahun dan telah mendapat penilaian.sebagai marwah Pemerintah Daerah masing – masing.
Pertanyaannya terkait LPPD dan dokuman lainnya, apakah telah memenuhi insur transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat sesuai amanat konstitusi sebagaimana setiap tahun anggaran oleh Menteri Keuangan selalu menyampaikan RAPBN, APBN, DEFISIT, UTANG maupun Pendapatan Negara melalui konferensi pers.
Sebagai contoh :
1.Dana pinjaman SMI seharusnya disampaikan secara terbuka ke masyarakat sehingga tidak simpang siur, berapa angka terakhirnya dan untuk apa penggunaannya.
2.Berapa besar APBD tahun 2024, defisit berapa dan apa solusinya.
3.Berapa besar utang Pemerintah Daerah tahun 2020 _ 2024.( yang tunda bayar sudah direvew inspektorat dan diaudit oleh BPK per OPD, pihak ke III dll.
4.Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) tahun 2024. target berapa, realisasi berapa, apa kendalanya.
5.Target PAD tahun 2025 berapa dari sumber mana saja.
6.APBD tahun 2025 besarnya berapa, Transfer ke Daerah ( TKD ) berapa, DBH, DAU, DAK FISIK, Dana Desa berapa.
7 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, merupakan payung hukum dan sebagai tindak lanjut adalah Keputusan Menteri Keuangan ( KMK ) Nomor 29 tahun 2025 maupun Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 900 / 833 / SJ. sebagai turunannya di daerah sudah sejauh mana.
Kita tunggu keterbukaan Pemerintah Daerah apakah disampaikan lewat media cetak dan elektronik atau disiarkan melalui RRI sebagai tranparansi dan akuntabilitas Pemarintah Daerah agar masyarakat dapat mengikuti dan secara obyektif melakukan fungsi sosial kontrol.
Penulis adalah Mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara