Langgur, Tual News – Patut diduga salah satu Anggota Badan Permusyarawatan Ohoi ( BPOS) Ohoi Hako, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, selama enam tahun lebih tidak pernah menerima insentif atau honor yang dibiayai Dana Desa ( DD).
Hal ini dilaporkan anak tertua Anggota BPOS Ohoi Hako, Abas Rahakbaw kepada media ini, Selasa ( 25 / 3 / 2025 ).
” Bapak saya Anggota BPOS Ohoi Hako, Abu Saleh Rahakbaw sudah enam tahun lebih tidak pernah terima gaji atau insentif sebagai Anggota BPOS, ” Ungkap Abas dalam keteranganya kepada media ini.

Dia mempertanyakan honor atau insentif Anggota BPOS yang sudah enam tahun lebih tidak pernah diterima ayahnya, padahal mereka diangkat SK Bupati Maluku Tenggara tahun 2019.
” Honor Anggota BPOS yang biaya DD satu bulan Rp 750.000, kalau dihitung selama enam tahun lebih berkisar enam puluhan juta, ” Katanya.
Ketika ditanya apakah hal ini sudah dikonfirmasikan kepada Pj. Kepala Ohoi Hako, Abas mengaku dirinya sudah datang mempertanyakan dengan membawa SK Bupati Malra, namun tidak dihiraukan pejabat.
Untuk diketahui Anggota BPOS Ohoi Hako diangkat berdasarkan SK Bupati Kabupaten Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun, Nomor: 555 tahun 2019 tentang pembentukan BPOS Ohoi Hako tahun 2019.
Didalam SK yang ditandatangani Bupati Malra terdapat lima Anggota BPOS Ohoi Hako, salah satunya Abu Saleh Rahakbaw.
Menyoal apakah Anggota BPOS Ohoi Hako lainnya menerima insentif DD, Abas mengakui itu, namun hanya ayahnya Abu Saleh Rahakbaw yang tidak pernah diberikan gaji atau honor BPOS dari Pemerintah Ohoi Hako sejak tahun 2019 hingga saat ini.
Pj. Ohoi Hako, Salidon Fakaubun ketika dikonfirmasi media ini belum dapat dihubungi.




