Langgur, Tualnews.com – Pada hari ini Rabu ( 26 / 5 / 2025 ) pukul 09.00 WIT, bertempat Polres Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Indonesia, Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma S.P didampingi Kasat Reskrim, IPTU Barry Talabessy S.Pd,S.H.,M.H, kembali merilis satu tersangka
tindak pidana penghasutan terkait konflik komplek Perum Pemda dan Karang Tagepe ohoijang, tanggal 16 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIT, di Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.
Kapolres Maluku Tenggara mengakui, Tersangka Y.I.K.Alias Setan sebagai penyulut konflik telah menjadi orang paling dicari Tim Buser Gabungan Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual.
” Pada hari minggu tanggal 25 Mei 2025 pukul 02.00 WIT, atas kesigapan Tim Buser Gabungan berhasil meringkus Y.I.K.Alias Setan, bersembunyi di rumah salah satu Warga di Kompleks UN, Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, ” Ungkapnya.
Kata Kapolres, meskipun Y.I.K alias Setan berupaya kabur dari pintu belakang rumah warga pada saat penyergapan, namun dapat dibekuk di jalan raya, dan selanjutnya Y.I.K alias Setan langsung digelandang ke Mapolres Maluku Tenggara.
” Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial Y.I.K.Alias Setan (33 tahun), berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka sebagai orang menghasut kelompok Pemuda Perum Pemda untuk menyerang Kompleks Karang Tagepe Ohoijang, karena beberapa hari sebelum peristiwa Konflik Perum Pemda versus Komplek Karang Tagepe, Tersangka Y.I.K.Alias Setan, mengumpulkan orang dan melakukan pertemuan untuk mempersiapkan orang dan senjata tajam, ” Tegas Kapolres Maluku Tenggara.
Dikatakan, Tersangka bertindak sebagai pimpinan penyerangan Komplek Karang Tagepe, sehingga sebelum penyerangan, Y.I.K.Alias Setan telah melakukan konsolidasi terkait orang yang akan melakukan penyerangan dan seperangkat alat tajam yang telah dipersiapakan.
” Pada saat peristiwa tanggal 16 Maret 2025, Tersangka Y.I.K.Alias Setan yang memimpin Kelompok Perum Pemuda untuk melakukan penyerangan terhadap Komplek Karang Tagepe, akibat penghasutan yang dilakukan Tersangka Y.I.K.Alias S, menyebabkan konflik berdarah antara Komplek Perum Pemda dan Karang Tagepe memakan korban jiwa sebanyak 2 orang yaitu Y.K. alias N dan P.A.R. alias D, puluhan orang luku luka termasuk Anggota Polri yang bertugas melerai konflik, ” Terangnya.
Kapolres Maluku Tenggara menegaskan motif tersangka yaitu melakukan aksi serangan balasan terhadap Komplek Karang Tagepe Ohoijang sedangkan Modus operandi dari tersangka yaitu melakukan pertemuan dan mengajak orang melakukan penyerangan Komplek Karang Tagepe Ohoijang, menggunakan senjata tajam.
” Y.I.K.Alias Setan, telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Penghasutan, sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP, demi mempertanggung perbuatannya dengan ancaman maksimal 6 Tahun pidana penjara, ” Tegas Kapolres Maluku Tenggara.
Kapolres menghimbau masyarakat untuk bersama menjaga kamtibmas, demi terciptanya rasa aman dan damai di Bumi Larvul Ngabal, serta tidak terpengaruh berbagai ajakan atau upaya untuk membuat kekacauan baik secara verbal maupun melalui medsos yang anti kedamaian.
” Polres Maluku Tenggara akan menindak tegas berbagai tindak pidana terkait konflik, ” Pungkas Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma.S.P.
.