Yan Warinussy Pertanyakan Keseriusan Polresta Manokwari Usut Dugaan Percobaan Pembunuhan terhadap Dirinya

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

MANOKWARI, Tualnews.com  – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) Yan Christian Warinussy kembali mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam mengusut kasus dugaan percobaan pembunuhan yang menimpa dirinya pada 17 Juli 2024 lalu di kawasan Sanggeng, Manokwari.

Menurut Warinussy, hingga kini proses penyelidikan dan penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/354/VII/2024/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat belum menunjukkan perkembangan signifikan, meskipun peristiwa tersebut telah berlangsung hampir dua tahun.

“Saya mempertanyakan kembali proses hukum yang dipimpin Kapolresta Manokwari terkait laporan dugaan percobaan pembunuhan dan atau penembakan terhadap diri saya. Sampai saat ini belum ada perkembangan berarti yang dapat menjawab harapan masyarakat maupun korban,” kata Warinussy dalam keterangan tertulis yang diterima media ini,  Rabu (10/6/2026).

Dia  mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Toko Tengah, Sanggeng, Manokwari.

Saat itu, Warinussy mengaku tengah berjalan dari arah Bank Mandiri Cabang Manokwari menuju kendaraan pribadinya yang terparkir di depan Toko Harapan.

Ia menduga aksi tersebut dilakukan secara terencana dan profesional.

Dugaan itu didasarkan pada sasaran tembakan yang disebut mengarah tepat ke bagian dada serta dilakukan dari kendaraan yang sedang bergerak.

“Saya menilai pelakunya memiliki kemampuan khusus dan terlatih. Sasaran tembak diarahkan tepat ke bagian dada saya, sementara saya dan pelaku sama-sama dalam posisi bergerak,” ujarnya.

Warinussy juga menyoroti kondisi kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Menurutnya, CCTV milik Bank Mandiri saat itu tidak berfungsi, sehingga tidak dapat merekam peristiwa.

Namun kata Warinussy, sebagian adegan kejadian disebut berhasil terekam oleh CCTV milik sebuah toko di sekitar lokasi.

Lebih lanjut, ia membantah dugaan motif balas dendam yang sebelumnya pernah dikemukakan dalam proses penyelidikan.

Sebaliknya, ia menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan aktivitasnya sebagai advokat, pembela HAM, dan pengkritik berbagai dugaan kasus korupsi di Papua Barat.

“Saat itu saya sedang intens menyoroti sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di Manokwari, Sorong, dan Teluk Bintuni. Saya juga aktif mengkritisi sejumlah persoalan hukum dan peradilan yang menjadi perhatian publik,” jelasnya.

Selain itu, Warinussy mengungkapkan bahwa sebelum kejadian dirinya juga terlibat dalam forum internasional yang membahas isu lingkungan hidup dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Papua.

Atas dasar itu, ia meminta perhatian serius dari pimpinan Kepolisian Republik Indonesia agar kasus tersebut dibuka kembali dan ditangani secara profesional.

Warinussy mendesak Listyo Sigit Prabowo melalui Alfred Papare untuk memerintahkan jajaran Polresta Manokwari melakukan pengusutan ulang secara transparan, independen, dan akuntabel.

“Saya telah menerima SP2HP Nomor B/31/II/RES.1.24./2026/Sat Reskrim tertanggal 12 Februari 2026. Namun hingga saat ini belum terdapat perkembangan signifikan yang mengarah pada pengungkapan pelaku maupun motif sebenarnya,” tegasnya.

Menurut Warinussy, pengungkapan kasus tersebut bukan hanya penting untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen negara dalam memberikan perlindungan terhadap advokat, pembela HAM, dan warga negara yang memperjuangkan penegakan hukum.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek keamanan pembela hak asasi manusia di Papua Barat sekaligus menuntut transparansi aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana serius yang hingga kini belum menemukan titik terang.