Tualnews.com – Gelombang desakan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terus meningkat, menyusul belum ditanggapinya laporan pengaduan masyarakat dari Provinsi Maluku sejak Juli 2024.
Kali ini, sorotan publik diarahkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar segera turun tangan memeriksa potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU dan Bawaslu RI.
Pelapor, Nerius Rahabav, mengakui sudah lebih dari 10 bulan laporan setebal 35 halaman pengaduan resmi kepada kedua lembaga penyelenggara Pemilu itu tidak ditanggapi, bahkan belum mendapat balasan resmi, padahal aduan tersebut sudah diterima langsung oleh masing-masing lembaga pada 15 Juli 2024.

Ia menilai, hal ini bukan lagi sekadar kelalaian administrasi, namun mencerminkan sikap abai terhadap tanggung jawab moral dan etika sebagai penyelenggara Pemilu.
“Kalau KPU dan Bawaslu tidak punya itikad baik menanggapi laporan warga negara, maka DKPP wajib memeriksa apakah pimpinan kedua lembaga ini masih layak menjabat secara etik,” tegas Rahabav dalam keterangannya kepada redaksi Tualnews.com, Kamis (15/5/2025).
Rahabav juga mengkritik tajam semboyan “KPU Hadir untuk Melayani” yang menurutnya tak selaras dengan kenyataan di lapangan.
Diakui, sikap diam pimpinan lembaga penyelenggara Pemilu dalam menanggapi pengaduan masyarakat, justru mencederai semangat demokrasi dan partisipasi publik.
“Slogan itu hanya pemanis bibir kalau tidak diikuti dengan tindakan nyata. Kalau laporan publik saja diabaikan, bagaimana rakyat percaya Pemilu dilaksanakan secara jujur dan adil, ” Sorotnya.

Sejumlah aktivis pemilu dan akademisi turut memberikan komentar, mereka menyebutkan sikap pasif terhadap pengaduan publik dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi dan pelanggaran etika, dan patut ditindaklanjuti oleh DKPP.
Para akademisi mendorong Ombudsman RI segera mengeluarkan rekomendasi atas dugaan buruknya pelayanan publik oleh KPU dan Bawaslu RI yang terus menguat.
Masyarakat sipil menilai sudah saatnya lembaga-lembaga ini dievaluasi secara menyeluruh dalam hal integritas dan akuntabilitas.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari KPU RI, Bawaslu RI.
Namun dalam waktu dekat, pelapor akan melayangkan surat terbuka resmi kepada DKPP dan Ombudsman RI, terkait berlarut- larutnya penanganan laporan pengaduan masyarakat oleh Ketua KPU dan Bawaslu RI.