Direktorat Kewaspadaan Nasional Kemendagri Diminta Warning Kesbangpol Maluku Terkait Pengawasan Orang Asing

Tualnews.com – Direktorat Kewaspadaan Nasional, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI, diminta memberikan peringatan atau warning keras  Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Maluku, termasuk Kesbangpol Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, atas lemahnya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) eks anak buah kapal (ABK) yang puluhan tahun lamanya bermukim di wilayah tersebut, tanpa memiliki status kewarganegaraan yang jelas.

Permintaan ini mencuat setelah Komnas HAM RI secara resmi mengeluarkan surat tertanggal 28 November 2024, Nomor: 1000/PM.00/R/XI/2024, yang memberikan sejumlah rekomendasi penting kepada Pemerintah RI, termasuk kepada Gubernur Maluku, Wali Kota Tual, dan Bupati Maluku Tenggara, terkait pemenuhan hak-hak dasar 76 WNA eks ABK asal Thailand, Myanmar, Kamboja, Laos, dan Filipina.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, dalam suratnya menjelaskan, Komnas HAM telah mengambil berbagai langkah penanganan sejak menerima pengaduan dari Kuasa Hukum Ilham Kabalmay alias Win Ko Ko dkk pada 10 Juli 2024.

Langkah-langkah tersebut meliputi:

1. Permintaan keterangan kepada Menteri Hukum dan HAM serta Dirjen AHU melalui surat Nomor: 782/PM.00/SPK.01/IX/2024.

2. Pemantauan lapangan di Maluku pada 20–24 Oktober 2024.

3. Wawancara langsung dengan WNA eks ABK dan keluarganya.

4. Permintaan keterangan ke jajaran Pemerintah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.

5. Koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Maluku.

6. Pertemuan dengan jajaran Pemerintah Provinsi Maluku.

7. Menerima surat balasan dari Ditjen AHU tertanggal 6 November 2024.

Namun hingga kini, belum ada pelayanan kesehatan yang diberikan kepada para WNA eks ABK.

Hal itu disampaikan salah satu WNA asal Myanmar kepada Tualnews.com,  Selasa (20/5/2025).

“Hingga saat ini, kami belum mendapat pelayanan kesehatan dari Pemkot Tual, Pemkab Malra dan Pemerintah Provinsi Maluku,” ungkapnya.

Minimnya perhatian pemerintah daerah terhadap pemenuhan hak-hak dasar para WNA eks ABK ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap peran Kesbangpol.

Padahal berdasarkan Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Asing di Daerah, Kesbangpol berkewajiban melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap orang asing di wilayahnya sebagai bagian dari deteksi dini dan kewaspadaan nasional.

Komnas HAM menegaskan para WNA eks ABK tidak mengharapkan bantuan sosial, namun menginginkan pengakuan kewarganegaraan agar dapat hidup layak dan memperoleh akses layanan dasar, termasuk kesehatan.

Pemkot Tual dan Pemkab Malra sebelumnya menyatakan tidak ada masalah sosial-budaya dengan keberadaan WNA eks ABK.

Namun karena mereka tidak memiliki identitas resmi, mereka ( WNA eks ABK- red ), tidak bisa mengakses layanan kesehatan dan hanya mengandalkan bantuan informal atau klinik swasta ketika sakit.