Gubernur, Bupati Malra dan Wali Kota Tual Diduga Belum Laksanakan Rekomendasi Komnas HAM RI 

Jakarta, Tual News  – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, Bupati Maluku Tenggara, Drs Hi. M. Thaher Hanubun dan Wali Kota Tual, Akhmad Yani Renuat,  patut diduga belum sepenuhnya melaksanakan Rekomendasi Komnas HAM RI, terkait pemenuhan  hak atas kesehatan warga negara asing ( WNA) Eks ABK di Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual dan Provinsi Maluku.

Salah satu WNA eks ABK berinisial S asal Negara Myanmar yang diwawancarai Tualnews.com, Selasa ( 20 / 5 / 2025 ), mengaku hingga saat ini belum ada pelayanan kesehatan gratis kepada para WNA Eks ABK bersama keluarganya di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.

” Hingga saat ini kami belum mendapat pelayanan kesehatan dari Pemkot Tual, Pemkab Malra dan Pemerintah Provinsi Maluku, ” Ungkapnya.

Untuk diketahui dalam surat resmi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) RI melalui surat terbatas tanggal 28 November 2024, Nomor: 1000 / PM. 00/ R/ XI/ 2024, memberikan rekomendasi kepada Pemerintah RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Pj Gubernur Maluku, Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Maluku, Pj Wali Kota Tual, Pj Bupati Maluku Tenggara dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual untuk segera menyelesaikan kejelasan status kewarganegaraan 76 WNA eks ABK di Provinsi Maluku, termasuk salah satu rekomendasi Komnas HAM adalah pemenuhan hak atas kesehatan WNA eks ABK.

Surat Komnas HAM RI yang ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing,   yang juga diterima media ini,  menindaklanjuti pengaduan Nerius Rahabav selaku Kuasa Hukum dari saudara Ilham Kabalmay alias Win  Ko Ko dkk yang merupakan koordinator perwakilan 43 KK eks ABK WNA pada 10 Juli 2024.

Ini bukti surat Komnas HAM RI
Ini bukti surat Komnas HAM RI

Komisioner Sihombing dalam suratnya itu menyebutkan sudah menindaklajuti laporan pengaduan tersebut dan Komnas HAM RI telah melakukan langkah penanganan kasus yaitu :

1. Meminta keterangan dari Menteri Hukum dan HAM RI dan Direktur Jenderal Administrasi  Hukum Umum melalui surat Nomor: 782 / PM.00 / SPK.01/ IX / 2024 tanggal 20 September 2024 perihal, permintaan keterangan mengenai belum adanya kejelasan status kewarganegaraan 76 WNA eks ABK asal Thailand, Myanmar, Kamboja, Laos, dan Filipina yang telah tinggal di Provinsi Maluku sejak 2007.

2. Melakukan pemantauan lapangan di Provinsi Maluku tanggal 20 – 24 Oktober 2024.

3. Melakukan permintaan keterangan kepada WNA eks ABK dan keluarganya secara langsung tanggal 21 Oktober 2024.

4. Melakukan permintaan keterangan kepada jajaran Pemerintah Kota Tual tanggal 22 Oktober 2024

5. Melakukan permintaan keterangan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara tanggal 22 Oktober 2024

6. Melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku tanggal 23 Oktober 2024

7.Melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah Provinsi Maluku tanggal 24 Oktober 2024.

8. Menerima tanggapan dari Direktur Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM melalui surat nomor AHU 4. AH.10.01 – 51 tertanggal 6 November 2024, perihal penjelasan mengenai kasus WNA eks crew ABK di Provinsi Maluku.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI menyebutkan seluruh pihak yang terlibat sepakat atas dasar kemanusiaan, WNA eks ABK yang telah berkeluarga tidak bisa dipulangkan ke negara asalnya.

Sihombing mengatakan, berdasarkan keterangan WNA eks ABK yang kemudian dikonfirmasi oleh Pemkot Tual maupun Kabupaten Maluku Tenggara, secara sosial budaya tidak ada penolakan ataupun masalah mengenai kehadiran WNA eks ABK di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.

” Berdasarkan pertemuan dengan WNA eks ABK tanggal 21 Oktober 2024, WNA eks ABK pada dasarnya tidak mengharapkan bantuan sosial ataupun bantuan lainnya dari Pemerintah, hanya ingin berganti kewarganegaraan ke Indonesia, ” Ungkapnya.

Dijelaskan, karena tidak memiliki tanda pengenal identitas yang  jelas, WNA eks ABK tidak dapat mengakses layanan kesehatan Pemerintah.

” Jika dalam keadaan sakit, mereka ( WNA eks ABK) memilih jalur informal berupa meminta bantuan kenalan yang merupakan tenaga medis atau melakukan pengobatan ke klinik swasta, jika sedang memiliki uang, ” Katanya.

Dikatakan, dalam diskusi terkait pemenuhan hak atas kesehatan WNA eks ABK, Pemkot Tual dalam pertemuan tanggal 22 Oktober 2024 mempertimbangkan untuk merencanakan pembuatan daftar khusus dan berkoordinasi dengan DPRD untuk memenuhi hak atas kesehatan WNA eks ABK.

Sementara kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, dalam diskusi bersama Pemerintah Provinsi Maluku dalam pertemuan tanggal 24 Oktober 2024, Pemprov Maluku menyatakan terkait hak atas kesehatan WNA eks ABK, jika telah jelas status kewarganegaraanya, maka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan melalui JKN.

” Pemprov Maluku akan menjamin akses WNA eks ABK yang bersangkutan ke RSUD dan menyanggupi untuk membantu dari sisi biaya, sambil menunggu proses status kewarganegaraan WNA eks ABK, ” Terangnya.