Manokwari, Tual News – Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Hakim Helmin Somalay, S.H, M.H dibantu hakim anggota Pitaryanto, S.H dan Hermawanto, S.H dibantu Panitera Pengganti Agus Iryana, S.H, Senin (5/5/2025) menghadirkan tiga saksi.
Berdasarkan Rilis Pers dari Advokat Yan Christian Warinussy, S.H yang diterima media ini, Selasa malam ( 6 / 5 / 2025 ), menyebutkan ketiga saksi itu masing-masing, Heribertus Agung Siwiyanto, S.T, Timon Leangwatu, S.H dan Fredrik Rumbiak, S.Pt.
” Ketiga saksi tersebut adalah staf pada Kantor Inspektorat Provinsi Papua Barat, ” Jelasnya.
Ketiga saksi itu kata Yan, dimintai keterangan karena sesuai Surat Perintah Tugas Nomor : 094/130/SPT-DL/ITPROV.PB/X/2024, tanggal 05 Oktober 2024, ketiga saksi tersebut bersama dua temannya ditugaskan melaksanakan pemeriksaan fisik atas paket pekerjaan peningkatan Jalan Mogoy-Merdey.
” Pekerjaan tersebut pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat,” Ujarnya.
Diakui, tujuan pemeriksaan untuk memberikan keyakinan pada pihak Dinas PUPR Provinsi Papua Barat dalam melakukan pengambilan keputusan sesuai peraturan berlaku.
” Sasarannya adalah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan yang sudah dikerjakan dan dibayarkan, ” Terang Yan Christian Warinussy.
Ditegaskan, ruang lingkup pemeriksaan mencakup berbagai aspek kritis yaitu, pemeriksaan paket pekerjaan peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, memastikan volume dan spesifikasi hasil pekerjaan sesuai volume dan spesifikasi dalam dokumen kontrak.
” Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh para saksi atas adanya surat dari Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Nomor : 600/620/433/X/2024, tanggal 04 Oktober 2024, perihal, permohonan pemeriksaan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, ” Ungkap Yan.
Yaitu terhadap pekerjaan sesuai dokumen kontrak nomor : 026.A/KONTR/01.06-BM/022/600/2023, tanggal 25 Agustus 2023 yang dilaksanakan oleh CV.Gloria Bintang Timur yang telah melewati tahun anggaran.
Dalam persidangan ini, ketiga saksi menerangkan bersama timnya baru membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Fisik, ditanda tangani oleh ketiga saksi dari Tim Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat.
” Berita Acara Hasil Pemeriksaan Fisik tersebut telah mendapat persetujuan Terdakwa Najamuddin Bennu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), saksi Idrus Wasaraka, ST sebagai Korwaslap (Koordinator Pengawas Lapangan) serta Terdakwa Daud selaku Konsultan Pengawas dari PT Pola Sarana Dimensi, ” Ungkapnya.
Kontraktor Tidak Tanda Tangani BAP
Sedangkan kata ketiga saksi, pihak kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, yaitu Victor Andries Affar, selaku Direktur tidak bertanda tangan pada berita acara hasil ( BAP) pemeriksaan fisik tersebut.
Ketika dicecar Hakim Anggota Hermawanto, apakah ketiga saksi ada membuat kesimpulan dan rekomendasi dari hasil pemeriksaan fisik tanggal 6 – 7 Oktober 2024 ?, Ketiga saksi mengakui mereka belum membuat kajian serta analisa untuk kepentingan penyusunan kesimpulan dan rekomendasi.
“Karena saat kami dalam perjalan pulang dari Bintuni ke Manokwari tanggal 8 Oktober 2025, kami menerima telepon dari Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat Korinus J.Aibini, SH, MAB, kalau Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Provinsi Papua Barat, akhirnya pemeriksaan yang kami lakukan dihentikan dan tidak ditindak lanjuti”, jawab saksi Heribertus A.Siwiyanto yang dibenarkan kedua rekannya ketika ditanya Hakim Anggota II Hermawanto, S.H.
Saksi Heribertus ketika dicecar Penasihat Hukum Terdakwa Beatrick Baransano dan Terdakwa Naomi Kararbo, apakah pihak Inspektorat ada melakukan penghitungan Kerugian negara?, Saksi Heribertus dan kedua rekannya menjawab seperti ini.
“kami belum sampai kesitu Pak Penasihat Hukum, ” Katanya.
Namun saksi Heribertus menjelaskan kepada Hakim Anggota II, kalau hasil pemeriksaan fisik pekerjaan peningkatan Jalan Mogoy-Merdey tersebut diminta untuk diserahkan kepada penyidik Kejati Papua Barat saat dirinya diperiksa.
Sidang Perkara yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp.7.326.372, 38 (tujuh miliar tiga ratus dua puluh enam juta tujuh Ratus Tujuh puluh dua ribu koma tiga puluh delapan sen) berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat.
Sidang perkara dugaan Tipidkor Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey ini ditunda dan akan dibuka kembali pada persidangan Rabu (14/5/ 2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni.