Keluarga Korban Air Terjun Memti Siapkan Langkah Hukum, Advokat Minta Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan

Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, SH
Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, SH

MANOKWARI, PAPUA BARAT, Tualnews.com  – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, SH, menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada keluarga Yanto Idorway (22), korban yang dilaporkan hilang di kawasan Air Terjun Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak.

Pernyataan tersebut disampaikan Warinussy setelah menerima pengaduan dari keluarga korban pada Jumat (24/7).

Menurutnya, keluarga menyampaikan adanya dugaan peristiwa yang menimpa Yanto Idorway bukan semata-mata kecelakaan akibat hanyut di air terjun.

“Berdasarkan pengaduan yang saya terima, keluarga menduga korban tidak hanyut sebagaimana asumsi yang berkembang. Mereka menduga korban terlebih dahulu mengalami tindak kekerasan dan jasadnya kemungkinan dipindahkan ke lokasi lain. Dugaan tersebut harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional,” ujar Warinussy, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.

Ia menegaskan dugaan tersebut merupakan bagian dari laporan keluarga dan harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan disimpulkan secara sepihak.

Warinussy juga menyayangkan pernyataan Kapolres Pegunungan Arfak AKBP B. Okoka yang, menurutnya, terlalu dini menyebut peristiwa tersebut sebagai kecelakaan murni.

“Kesimpulan seperti itu seharusnya baru dapat disampaikan setelah seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan saksi diperiksa secara komprehensif. Jangan sampai muncul kesan penyelidikan telah diarahkan pada satu kesimpulan sebelum seluruh proses investigasi selesai,” katanya.

Ia menilai penyidik Polres Pegunungan Arfak perlu mendalami secara menyeluruh keterangan dua saksi kunci, yakni Desty Marska Tenu (25) dan Petra Timotius Pattipeilohy (24), yang disebut sebagai orang terakhir bersama korban sebelum Yanto Idorway dinyatakan hilang pada Sabtu, 18 Juli sekitar pukul 13.00 WIT.

Menurut Warinussy, pemeriksaan terhadap kedua saksi harus dilakukan secara profesional, termasuk apabila diperlukan melalui pendekatan psikologi forensik atau metode ilmiah lain yang diatur dalam hukum acara pidana, guna menguji konsistensi keterangan mereka.

“Seluruh kemungkinan, termasuk adanya ketidaksesuaian keterangan saksi, harus didalami melalui investigasi kriminal tanpa adanya perlindungan terhadap siapa pun,” tegasnya.

Warinussy juga menyoroti dihentikannya operasi pencarian oleh Basarnas Provinsi Papua Barat di kawasan Air Terjun Memti pada Jumat (24/7).

Menurutnya, penghentian operasi pencarian tidak boleh menghentikan proses pengungkapan penyebab hilangnya korban apabila masih terdapat dugaan tindak pidana.

Sebagai Advokat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Warinussy menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada keluarga Idorway guna menempuh langkah hukum lanjutan.

Selain itu, ia mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare melalui Kabid Propam Polda Papua Barat agar melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara oleh Kapolres Pegunungan Arfak, Kasat Reskrim, serta seluruh penyidik yang menangani kasus tersebut.

Ia juga meminta aparat kepolisian mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan dua saksi kunci tetap dapat diperiksa dan tidak menghambat proses hukum, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, selama proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kapolres Pegunungan Arfak maupun Polda Papua Barat terkait pernyataan dan desakan tersebut.

Sementara itu, dugaan yang disampaikan keluarga korban masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.