Tim Advokasi Keadilan Rakyat Papua Resmi Dampingi 4 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Makar

Sorong, Tual News  – Tim Advokasi untuk Keadilan Rakyat Papua dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Provinsi Papua Barat  secara resmi,  Jum’at (2/5/ 2025) telah memperoleh kuasa hukum dari Tersangka Dugaan Tindak Pidana Makar yang sedang menjalani proses hukum berupa penahanan di Polresta Sorong.

Keempat Tersangka yang mengatasnamakan diri sebagai staf kepresidenan dari Negara Federasi Republik Papua Barat (NFRPB) tersebut telah menandatangani surat kuasa yang diserahkan oleh Advokat Thresje Jullianty Gasperzs, SH dari LP3BH Manokwari,  disaksikan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) Polresta Manokwari.

Advokat Gasperzs mendampingi empat tersangka dugaan tindak pidana makar di Polresta Sorong
Advokat Gasperzs mendampingi empat tersangka dugaan tindak pidana makar di Polresta Sorong

Berdasarkan Rilis Pers via whatsaap yang diterima  media ini, Sabtu ( 3 / 5 / 2025 )  dari Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, S.H membenarkan penandatanganan surat kuasa itu.

Selanjutnya, kata Yan,  keempat tersangka akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka didepan penyidik Polresta Sorong dan didampingi Advokat Gasperzs.

” Pemeriksaan berlangsung secara marathon hingga menjelang juma’t tengah malam (2/5), ” Ungkapnya.

Diakui,  pendampingan hukum dari LP3BH Manokwari tersebut sejalan amanat pasal 54, pasal 55 dan pasal 56 Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

” Direncanakan minggu depan, LP3BH Manokwari  kembali mengirimkan advokat yang termasuk dalam Tim Advokasi untuk Keadilan Rakyat Papua ke Sorong demi kepentingan bantuan hukum bagi keempat klien kami tersebut, ” Pungkasnya.