Ambon, Tualnews.com – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, mendesak agar pengelolaan Blok Migas Abadi Masela diintegrasikan secara nyata dengan kepentingan masyarakat lokal, serta memberikan kontribusi langsung bagi perekonomian daerah.
Menurutnya, proyek strategis nasional seperti Blok Masela tidak boleh hanya menjadi ajang eksploitasi sumber daya tanpa mempertimbangkan manfaat sosial dan ekonomi bagi daerah penghasil.
“Kita tidak ingin Maluku hanya menjadi penonton di tanah sendiri. Blok Masela harus menjadi momentum peningkatan kesejahteraan rakyat. Harus ada dampak ekonomi langsung, mulai dari penyerapan tenaga kerja lokal, alih teknologi, hingga peningkatan PAD melalui keterlibatan BUMD,” tegas Alhidayat kepada wartawan di Ambon, Kamis (5/6/2025).
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga menilai keterlibatan daerah dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam, khususnya Blok Masela, masih sangat minim.
Ia menekankan pentingnya transparansi dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta SKK Migas, dalam setiap tahapan proyek.
Alhidayat mengingatkan keberhasilan proyek ini tidak hanya diukur dari output migas semata, tapi juga dari sejauh mana proyek ini memberikan efek domino positif kepada rakyat Maluku.
“Kami di DPRD akan terus mengawal agar hak-hak masyarakat dan kepentingan daerah tidak diabaikan. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal keadilan sosial dan kedaulatan daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mendorong agar perusahaan pengelola, termasuk mitra asing dalam proyek tersebut, diwajibkan untuk bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan memprioritaskan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal dalam pembangunan dan operasional proyek.
Untuk diketahui Proyek Blok Masela dikelola oleh konsorsium yang dipimpin oleh perusahaan energi internasional dengan cadangan gas diperkirakan mencapai lebih dari 10 triliun kaki kubik (TCF).
Rencana pengembangan (POD) terakhir mencakup pembangunan fasilitas LNG darat di Pulau Yamdena, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak SKK Migas atau Kementerian ESDM terkait desakan DPRD Maluku.