Ambalau, Busel, Tualnews.com – Program budidaya ikan yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ulima, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, diduga terbengkalai dan tidak berfungsi optimal.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, salah satu aktivis Desa Ulima, Sehak Saliu.
Dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com, Sabtu ( 14 / 6 / Saliu mempertanyakan pertanggungjawaban BUMDes dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan aset desa yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat.
” Berdasarkan pengamatan saya di lapangan, fasilitas bobong ikan yang dibangun dengan harapan menjadi salah satu unit usaha produktif BUMDes Ulima, kini tampak tidak terawat dan mangkrak, ” Sorotnya.
Situasi ini kata dia mengindikasikan adanya permasalahan serius tata kelola dan implementasi program.
Ironisnya, Saliu mengaku, Sekretaris BUMDes Ulima sendiri diketahui menjabat sebagai Ketua Pengelola bobong ikan tersebut.
” Dualisme peran ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan lemahnya pengawasan internal, ” Ujarnya.
Saliu menegaskan merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 87 hingga Pasal 89, BUMDes dibentuk dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli desa ( PAD ), meningkatkan perekonomian masyarakat desa, serta mengembangkan potensi desa.
” Semua ini untuk mencapai kesejahteraan bersama, ” Katanya.
Lebih lanjut, diakui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa juga secara tegas mengatur mengenai tata kelola, pertanggungjawaban, dan akuntabilitas BUMDes.
” Kondisi terbengkalainya bobong ikan BUMDes Ulima ini jelas menyimpang dari amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku, ” Tegasnya.
Dikatakan, sebagai lembaga yang dibentuk oleh desa dan modalnya berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan, BUMDes memiliki tanggung jawab penuh mengelola usahanya secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
” Kegagalan dalam mengoptimalkan aset desa seperti bobong ikan ini bukan hanya merugikan keuangan desa, tetapi juga menghilangkan potensi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa Ulima, ” Terangnya.
Mendesak Intervensi Pihak Berwenang
Mengingat seriusnya permasalahan ini dan potensi kerugian yang ditimbulkan bagi masyarakat Desa Ulima, Saliu mendesak pihak-pihak berwenang segera turun tangan.
” Inspektorat Kabupaten Buru Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buru Selatan, bahkan aparat penegak hukum, memiliki landasan hukum dan kewenangan untuk melakukan audit investigatif, ” Pintahnya.
Dia menjelaskan pemeriksaan menyeluruh perlu dilakukan untuk mengidentifikasi akar masalah, apakah ini murni karena mismanagement, kurangnya kompetensi pengelola, atau bahkan indikasi penyalahgunaan wewenang dan dana.
” Transparansi adalah kunci, masyarakat Desa Ulima berhak mendapatkan penjelasan yang jujur serta langkah-langkah perbaikan yang konkret, ” Jelasnya.
Saliu menekankan, desa-desa di Maluku, termasuk Ambalau, mengandalkan BUMDes sebagai pilar ekonomi lokal.
” Kegagalan satu BUMDes dapat menjadi preseden buruk dan meruntuhkan kepercayaan publik. Oleh karena itu, penanganan kasus bobong ikan BUMDes Ulima ini harus menjadi prioritas, ” Pintah Saliu.