Tekanan Menguat: Aliansi Masyarakat Maluku Desak Pengadilan Netral, Oknum Brimob di Kasus Arianto Tawakal Diminta Dihukum Berat

Ambon, Tualnews.com — Aliansi Masyarakat Maluku yang terdiri dari 13 organisasi kemahasiswaan dan kemasyarakatan mengecam keras kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Bripda Masias Siahaya (MS), anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku, yang berujung pada meninggalnya Arianto Tawakal.

Dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com, Rabu 29 April 2026, Aliansi menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum pidana umum maupun ketentuan perlindungan anak.

Koalisi organisasi yang tergabung di antaranya Forum Pergerakan Mahasiswa Bupolo (FPMB), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), BEM Hukum, BADKO HMI Maluku, PMII Komisariat Universitas Pattimura, Angkatan 24 Hukum, ZEALAWS 23, IMI MALRA, PMII Rayon Ushuluddin, ITPERMATA, FODJAJ, FORMAD, dan HIPPELMA KB itu  menegaskan bahwa tindakan pelaku diduga memenuhi unsur pidana pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP, karena perbuatan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.

Selain itu, kata Aliansi, pelaku juga disebut membuang helm yang digunakan untuk memukul korban, yang dinilai sebagai upaya menghilangkan barang bukti dan berpotensi melanggar Pasal 221 ayat (2) KUHP.

Aliansi juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C terkait larangan kekerasan terhadap anak dan Pasal 80 ayat (3) yang mengatur ancaman pidana hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp3 miliar jika kekerasan menyebabkan kematian.

Selain itu, menurut Aliansi, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan tugas pokok kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang menekankan kewajiban melindungi keselamatan masyarakat.

Dalam pernyataannya, Aliansi Masyarakat Maluku mengajukan sejumlah tuntutan.

Mereka meminta Pengadilan Negeri Ambon bersikap netral, transparan, dan menjalankan proses hukum sesuai ketentuan.

Aliansi juga mendesak adanya keterbukaan dalam putusan tingkat pertama terhadap Masias Siahaya serta meminta hukuman maksimal sesuai pasal-pasal yang didakwakan.

Selain itu, aliansi menuntut Pengadilan Tinggi Ambon mengevaluasi pemindahan proses persidangan dari Pengadilan Negeri Tual yang dinilai memperlambat jalannya perkara.

Mereka menekankan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

“Kami hadir sebagai satu kesatuan untuk memastikan setiap pelanggaran hukum mendapat sanksi yang adil. Keadilan bukan sekadar harapan, melainkan hak setiap warga negara. Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas,” tegas Rezky Rahakbau selaku Jendlap 2 Aliansi Masyarakat Maluku.

Aliansi juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tertib serta mendukung proses hukum agar berjalan objektif dan transparan hingga perkara kematian Arianto Tawakal memperoleh kepastian hukum.