Gubernur Papua Tengah dan Komisi II DPR RI Diminta Bertobat, Masyarakat Adat Tolak DOB Baru 

Img 20250607 wa0032

Manokwari, Tualnews.com  -Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua adalah murni mempertahankan eksitensi kolonialisme Indonesia, dengan demikian, para penegak Negara Republik Indonesia dalam hal ini Gubernur Papua Tengah,  Meki F Nawipa dan Komisi II DPR RI, dimintai bertobat memekarkan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang mana telah diwacanakan seperti di Kabupaten Paniai terkini akan dibagi menjadi dua daerah Otonomi Baru (DOB) yaitu; Delama Jaya dan Paniai Timur.

Demikian Rilis Pers Biro Hubungan Masyarakat, Koordinator wilayah Paniai  (KORPAN) dan Ikatan Mahasiswa Pegunungan Tengah ( IMPT ), kepada Tualnews.com, Sabtu ( 7 / 6 / 2025 ).

Rilis Pers yang ditandatangani Ketua KORLAP Umum, Selpius Gobai dan Sekretaris, Alpius Yeimo serta disetujui Badan Pengurus Korwil Paniai, Marinus Kudiai, menjelaskan di pulau Papua,  kini masih semakin ramai berbagai pemekaran baik itu Kecamatan, Kabupaten, maupun pemekaran Provinsi.

” Menurut pemerintah pusat itu bisa menjawab berbagai persolan yang ada di wilayah Papua,  tapi bagi kami hanya menambah masalah di atas masalah, ” Ungkapnya.

Diakui, sekalipun masalah – masalah yang dihadapi warga di daerah telah diakomodir, dirangkul dan disatukan dalam Undang-Undang tentang Otonomi Khusus (OTSUS) bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah disahkan  DPR RI pada 15 Juli
2021. Namun belum menjawab kebutuhan masyarakat.

” Pemberlakuan OTSUS telah beranjak 23 tahun,  tetapi substansi dari Undang-Undang OTSUS masih tetap tidak direalisasikan melalui program dan kebijakan-kebijakan yang bernuansa kekerasan, konflik sebagai aktor utama oleh Militer Republik Indonesia di Tanah
Papua, ” Jelasnya.

Mereka menilai wacana dan pelaksanaan pemekaran wilayah melalui Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua telah berlangsung sejak lama dan semakin masif dalam beberapa tahun terakhir.

” Pemerintah pusat mengklaim,  tujuan utama DOB adalah  mempercepat pembangunan, memperpendek rentang kendali pelayanan publik dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa DOB justru sering
menimbulkan dampak buruk, khususnya bagi Orang Asli Papua, ” Tegasnya.

Baik KORPAN dan IPMT, mengungkapkan beberapa  kajian dan laporan lembaga independen mencatat  DOB di Papua selama ini justru memperparah konflik horizontal, memperluas kontrol militer, mempercepat
perampasan tanah adat, dan memperlemah struktur sosial-budaya masyarakat asli Papua.

Img 20250607 wa0031

” Di banyak wilayah, masyarakat tidak pernah dilibatkan secara penuh dan setara dalam proses
perencanaan atau pengambilan keputusan tentang DOB. Aspirasi rakyat kerap diabaikan, sementara elit politik dan aktor ekonomi justru diuntungkan, ” Ujarnya.

Kondisi ini, kata mereka juga tercermin dalam wacana pembentukan DOB di Paniai Timur dan Delama Jaya, menimbulkan penolakan dari masyarakat asli Weya Duma dan Paniai Timur.

” Mereka khawatir akan kehilangan tanah adat, identitas budaya, serta akses terhadap ruang hidup, ” katanya.

Berikut adalah ringkasan temuan dari beberapa lembaga terkait dampak negatif pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, khususnya yang relevan dengan wilayah seperti Delama Jaya dan Paniai Timur di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah:

1. Amnesty International:

Pelanggaran HAM dan Represi terhadap Masyarakat Adat Papua.
Amnesty International mencatat bahwa proses pemekaran DOB di Papua sering kali dilakukan tanpa konsultasi yang memadai dengan masyarakat adat, sehingga
berpotensi melanggar hak-hak mereka.

Pada 10 Mei 2022, terjadi aksi unjuk rasa menolak pemekaran DOB di berbagai kota, termasuk Jayapura dan Wamena, diwarnai penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian.

Beberapa pengunjuk rasa mengalami kekerasan fisik, dan tujuh orang aktivis ditangkap serta
diinterogasi oleh pihak kepolisian NKRI.

2. Badan Pusat Statistik (BPS)

Data dari BPS menunjukkan kalau meskipun terjadi pertumbuhan ekonomi di Papua, ketimpangan pendapatan dan tingkat kemiskinan tetap tinggi, terutama di wilayah
DOB.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di beberapa daerah otonom baru masih rendah, mencerminkan keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan
standar hidup yang layak.

3.Partisipasi Masyarakat Adat yang Terbatas.

Koalisi Kemanusiaan untuk Papua menyoroti  proses pembentukan DOB sering kali tidak melibatkan partisipasi yang bermakna dari masyarakat adat.

Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip partisipasi bebas, didahului dengan informasi, dan tanpa paksaan yang seharusnya dihormati dalam setiap kebijakan yang
mempengaruhi masyarakat adat.

Mereka menuding para
aktor pemekaran DOB di Delama Jaya dan Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah, salah satunya adalah Gubernur Papua Tengah, Meki F. Nawipa, S.H,  yang mana secara inisiatif pribadi
mengatasnamakan masyarakat adat telah mengajukan wacana Pemekaran DOB di delapan
Kabupaten,  Temasuk Delama Jaya dan Paniai Timur di Kabupaten Paniai Provinsi PapuaTengah.

Sementara aktor perencanaan pemekaran DOB Paniai Timur adalah:

1) Marthinus Nawipa, SE, MM: Menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pemekaran DOB di Paniai Timur.

2) Deki Degei, SE,  berperan sebagai Sekretaris Tim Kerja Pemekaran DOB Di Paniai Timur.

3) Yuliton Degei, SH berperan sebagai Tim Pemekaran Paniai Timur.

” Ketiga aktor diatas ini yang telah melakukan segalah bentuk persiapan sehingga mengatasnamakan masyarakat adat Paniai Timur, ” Terangnya.

Dikatakan dari data yang didapatkan, pemekaran DOB di Paniai Timur bukanlah kehendak
masyarakat Paniai Timur sendiri, namun merupakan kepentingan para elit politik sehingga
para aktor mengatasnamakan Masyarak Paniai Timur.

KORPAN dan IMPT merinci berbagai tragedi berdarah, seperti yang terjadi pada 8 Desember 2014 di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai, dimana mengakibatkan Empat pelajar SMA tewas ditembak, belasan luka-luka oleh aparat
keamanan saat aksi protes atas pemukulan seorang remaja oleh TNI.

”  Komnas HAM menyatakan sebagai pelanggaran HAM berat (2020). Kasus dibawa ke Pengadilan HAM Makassar (2022), namun hanya satu terdakwa tingkat bawah (Mayor Infanteri) yang disidangkan dan divonis bebas, ” Urainya.

Atas tragedi ini, tidak ada
pejabat tinggi TNI/Polri yang dimintai pertanggungjawaban.

Sedangkan tragedi lainnya kata mereka adalah konflik bersenjata terhadap warga sipil dalam operasi militer pada 14 Juni 2024 di
Distrik Bibida Kabupaten Paniai.

” Dalam operasi pengejaran terhadap TPNPB di Distrik Bibida dan
sekitarnya, mengakibatkan intimidasi, pemukulan, penembakan, dan pembakaran
rumah warga oleh aparat keamanan, ” Ungkapnya.

Dalam aksi tersebut warga sipil atas nama Gobai, tertembak oleh aparat keamanan.

” Aksi pelanggaran HAM yang mengakibatkan warga
sipil belum diselesaikan secara hukum,  karena tidak ada proses hukum terhadap aparat keamanan yang melakukan aksi pelangaran HAM didistrik Bibida Kabupaten
Paniai, ” Tegasnya.

KORLAP dab IMPT juga membeberkan fakta yang akan terjadi pada masa depan meliputi;

1. Dampak Ekosida

a. Lingkungan Hidup

Kerusakan ekosistem hutan di Duma Jaya dan Paniai Timur, yang mungkin menjadi tempat hidup masyarakat adat dan sumber penghidupan utama.

Pencemaran air akibat tambang atau aktivitas industri menyebabkan menurunnya kualitas air Danau Paniai dan Kali Weyabu. dan kali di sekiarnya.

Kehilangan keanekaragaman hayati, yang berdampak pada ketahanan pangan lokal dan tradisi berburu, bertani, dan beternak pada Masyarakat Weya Duma dan
Masyarakat Paniai Timur.

b. Sosial dan Budaya

Perpindahan paksa masyarakat adat karena habitat mereka rusak atau
dikomersialisasikan.

Hilangnya praktik-praktik adat dan spiritual yang sangat terkait dengan tanah, gunung, sungai/kali, dan hutan.

Konflik internal akibat perebutan lahan dan sumber daya, terutama antara pendatang dan penduduk asli.

c. Ekonomi

Ketergantungan pada pihak luar karena ekonomi lokal (pertanian, perikanan, hasil
hutan) rusak akibat kerusakan ekologi.

Kesempatan kerja yang semu, karena proyek ekstraktif (seperti tambang / logging) seringkali tidak menyerap tenaga kerja lokal secara adil.

2. Dampak Genosida

a. Demografi dan Keamanan

Pengurangan populasi masyarakat adat melalui kekerasan bersenjata, penghilangan paksa, atau pembunuhan secara sistematis terhadap masyarakat Weya Duma dan masyarakat Paniai Timur.

Trauma psikologis kolektif yang menyebabkan masyarakat hidup dalam ketakutan atau tidak percaya pada pemerintah.

b. Budaya dan Identitas

Penghapusan identitas etnis dan budaya, melalui pelarangan bahasa ibu, simbol budaya, atau bentuk ekspresi lokal lainnya Masyarakat Weya Duma dan Masyarakat
Paniai Timur.

Asimilasi paksa yang melemahkan struktur sosial tradisional bagi Masyarakat Weya Duma dan Masyarakat Paniai Timur.

c. Pembangunan DOB

DOB seperti Duma Jaya dan Paniai Timur dibentuk untuk mendekatkan pelayanan, namun: Tujuan otonomi menjadi tidak bermakna jika masyarakat lokal justru menjadi
korban kebijakan represif.

Legitimasi DOB terganggu, karena dianggap sebagai alat kontrol, bukan pemberdayaan masyarakat Weya Duma dan Masyarakat Paniai Timur.

Kerusakan ekosida dan genosida akan menghambat pembangunan berkelanjutan dan keadilan
sosial di DOB Delama Jaya dan Paniai Timur.

” Kedua Pemekaran DOB ini berpotensi gagal mencapai tujuan otonomi khusus, jika kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM tidak ditanggani, ” Tegasnya.

Dampaknya tidak hanya pada generasi saat ini, tetapi akan terus disebabkan dalam jangka panjang oleh anak cucu dari masyarakat Setempat.

Untuk itu, Kami Mahasiswa KORDINATOR WILAYAH KABUPATEN PANIAI Kota Studi Manokwari menyatakan dengan tegas pernyataan sikap sebagai berikut:

1. KAMI MENOLAK DENGAN TEGAS RENCANA PEMEKARAN DAERAH
OTONOMI BARU (DOB) DI DELAMA JAYA DAN PANIAI TIMUR
KABUPATEN PANIAI, PROVINSI PAPUA TENGAH.

2. KAMI MENOLAK DENGAN TEGAS SEGALAH WACANA PEMEKARAN
PADA DELAPAN DAERAH OTONOMI BARU (DOB) DI PROVINSI PAPUA
TENGAH.

3. GUBERNUR PAPUA TENGAH DAN TIM PEMEKARAN DAERAH OTONOMI BARU STOP MANIPULASI DATA SECARA ILEGAL DEMI UNTUK
KEPENTINGAN INDIVIDU/PRIBADI.

4. SEGERA TUNTASKAN KASUS PELANGGARAN HAM DI KABUPATEN PANIAI YANG MANA TIDAK PERNAH DISELESAIKAN SECARA HUKUM YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

SEGERAH TARIK KEMBALI MILITER ORGANIK DAN NON ORGANIK
YANG SEDANG MENEMPATI DI DISTRIK BIBIDA KABUPATEN PANIAI, PROVINSI PAPUA TENGAH.

6. KAMI MENOLAK DENGAN TEGAS PENDOROPAN MILITER BAIK ITU
INTERNAL MAUPUN EKSTERNAL DI KABUPATEN PANIAI PROVINSI
PAPUA TENGAH.

7. KAMI MENOLAK DENGAN TEGAS PEMEKARAN DELAMA JAYA DAN
PANIAI TIMUR DI PANIAI, KARENA PEMEKARAN ADALAH GALANG DI
BALIK HANCURNYA EKOSIDA, ETNOSIDA, DAN GENOSIDA.

8. KAMI MENOLAK DENGAN TEGAS, RENCANA PEMBUKAAN WISATA DI
KAMPUNG DIMIYA, DISTRIK YATAMO KABUPATEN PANIAI, PROVINSI PAPUA TENGAH.