Sidang Dipindah ke Ambon, Keadilan Dipertanyakan: Masihkah Bisa Kembali ke Tual?

Tualnews.com— Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia memindahkan sidang perkara pidana atas nama Mesias Victoria Siahaya alias Messi dari Tual ke Ambon kini tak lagi sekadar administratif.

Ia menjelma menjadi polemik serius: soal keadilan, akses publik, dan konsistensi hukum itu sendiri.

Ini bukti surat Kepala Kejaksaan Negeri Tual yang ditujukan kepada Ketua PN Tual. ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti surat Kepala Kejaksaan Negeri Tual yang ditujukan kepada Ketua PN Tual. ( dok – Tualnews.com)

Lewat Keputusan Nomor 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026 tertanggal 9 April 2026, Mahkamah Agung menetapkan perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.

Dasarnya jelas dan berlapis, mulai dari permohonan Kejaksaan Negeri Tual, dukungan Polres Tual, hingga usulan Pengadilan Negeri Tual.

Semua mengerucut pada satu alasan utama, situasi keamanan.

Ini bukti hasil rapat Pemkot Tual bersama Forkopimda. ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti surat hasil rapat Pemkot Tual bersama Forkopimda. ( dok – Tualnews.com)

Namun waktu berjalan. Sidang sudah dimulai di Ambon. Dakwaan telah dibacakan. Saksi-saksi mulai diperiksa.

Di titik inilah pertanyaan krusial muncul,  jika kondisi di Tual membaik, apakah sidang bisa “ditarik pulang”?

Jawaban hukumnya tidak sederhana dan cenderung keras.

Ini bukti surat Kapolres Tual ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti surat Kapolres Tual ( dok – Tualnews.com)

Dalam hukum acara pidana, pemindahan tempat sidang adalah kewenangan Mahkamah Agung yang bersifat ex ante, artinya diputus sebelum atau pada tahap awal proses.

Begitu sidang berjalan di forum yang ditunjuk, maka perubahan lokasi bukan lagi sekadar teknis, melainkan berisiko mengguncang fondasi peradilan itu sendiri.

Memindahkan kembali sidang di tengah jalan berarti membuka potensi kekacauan, pemeriksaan alat bukti bisa terputus, konsistensi majelis hakim terganggu, bahkan proses bisa terulang.

Ini bertabrakan langsung dengan prinsip kepastian hukum dan efisiensi peradilan.

Dengan kata lain, secara praktik, peluang itu nyaris tertutup.

Meski begitu, hukum tidak pernah absolut. Dalam kondisi luar biasa, misalnya perubahan drastis situasi keamanan, fakta baru yang signifikan, atau hambatan serius terhadap akses keadilan di Ambon, Mahkamah Agung tetap memiliki ruang untuk mengevaluasi.

Tapi ini bukan perkara biasa. Harus ada alasan yang benar-benar kuat, objektif, dan mendesak.

Di sinilah letak dilema yang kini mengemuka.

Di satu sisi, keputusan pemindahan ke Ambon sah secara hukum dan didukung dokumen resmi.

Di sisi lain, muncul kegelisahan publik, apakah keadilan masih terasa “dekat” bagi masyarakat Tual?.

Apakah saksi, korban, dan keluarga terdakwa benar-benar mendapat akses yang setara?

Isu ini bukan lagi soal lokasi sidang semata. Ini soal siapa yang benar-benar dijangkau oleh hukum.

Jika hukum terlalu kaku, ia berisiko menjauh dari rasa keadilan. Tapi jika terlalu lentur, ia bisa kehilangan kepastian.

Di antara dua kutub itulah perkara ini kini berdiri rawan, sensitif, dan penuh sorotan.

Satu hal yang pasti, memindahkan kembali sidang ke Tual bukan keputusan administratif biasa. Itu adalah langkah besar yang hanya bisa diambil jika keadaan benar-benar memaksa.

Selebihnya, publik akan terus bertanya, apakah hukum sedang menjaga keadilan, atau justru menjauhinya?.

Penulis: Nerius Rahabav