Buru, Tualnews.com – Jou Wakabo Tamarpa menggelar pertemuan bersama tokoh adat dan marga terkait membahas masalah hak kawasan Gunung Botak, yang saat ini menjadi perdebatan di kalangan masyarakat adat Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Pertemuan yang berlangsung di Desa Waflan, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, Sabtu lalu (31/5/2025), dihadiri Noro Pito dan Noro Pa tentang hak kebenaran Kota Kaiyeli, serta perwakilan dari marga Behuku, Nurlatu, Latbuat, dan Tahasane.
Tokoh Adat Elias Behuku menjelaskan pertemuan ini bertujuan menyelesaikan masalah kepemilikan kawasan tambang emas Gunung Botak, yang saat ini dikuasai oleh tiga marga, yaitu Nurlatu, Wael, dan Besan.
“Rapat ini dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut, sehingga hak adat yang dimiliki secara sah oleh Jou Wakabo Tamarpa ini dikembalikan oleh Soar Pito Soar Pa tentang hak Gunung Botak yang sebenarnya,” Tegas Elias.
Namun, hasil pertemuan awal belum mencapai kesepakatan karena marga Nurlatu dan Wael masih mengklaim kepemilikan kawasan Gunung Botak.
Oleh karena itu, kata Elias akan diadakan pertemuan terakhir pada 10 Juni 2025 untuk memutuskan kepemilikan lahan Gunung Botak.
“Apabila marga Nurlatu dan Wael tidak menerima hal itu, maka akan dilakukan sumpah adat (sembelih ayam),” terang Elias.
Sementara Tokoh Adat Alfius Latbual menegaskan, Jou Wakabo Tamarpa adalah pemilik sah kawasan Gunung Botak, dan siap mempertanggungjawabkan klaim tersebut melalui sumpah adat, jika diperlukan.
Pertemuan terakhir pada 10 Juni 2025 mendatang akan menjadi titik puncak penyelesaian masalah kepemilikan lahan Gunung Botak.