JPU Diminta Hadirkan Saksi Penting Dugaan Korupsi Jalan Mogoy-Merdey Teluk Bintuni ke Pengadilan

Manokwari, Tualnews.com-Penasihat Hukum dari Terdakwa Beatrick.S.A.Baransano dan Terdakwa Naomi Kararbo di perkara pidana dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023, meminta Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni segera menghadirkan semua saksi penting di persidangan.

Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum kedua Terdakwa, Yan Christian Warinussy, S.H dalam keterangan tertulisnya via whatsaap kepada Tualnews.com, Selasa ( 03 / 6 / 2026 ).

” Kedua klien saya diperhadapkan pada perkara pidana nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk dan nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A. Persidangan perkara kedua klien saya tersebut sedang berlangsung di tahap pemeriksaan saksi-saksi diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, ” Ungkapnya.

Advokat Yan mengakui, hingga Rabu (28/5/ 2025) lalu, tercatat ada 10 orang saksi dari total 25 orang saksi yang tercatat didalam daftar saksi dari berkas perkara kedua klienya.

Dia mernci para saksi tersebut yang diselidiki (Lidik) dan disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat,  diantaranya :

1.Saksi Yohanes Momot (Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Papua Barat).

2. Idrus Wasaraka (Koordinator Pengawas Lapangan/Korwaslap proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey)

3. Buyung Setiawan Mantong (Direksi I Pengawas pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey).

Dijelaskan, menurut catatan daftar saksi di berkas perkara kedua klienya, masih terdapat beberapa saksi penting yang patut dihadirkan  Tim Jaksa untuk membuka kotak pandora dari perkara tersebut.

” Saksi-saksi dimaksud terdiri dari Yudas Tungga (Komanditer CV.Gloria Bintang Timur yang berdomisili di Jayapura). Kemudian saksi Kasman Refideso (Kuasa Direktur CV.Gelora Bintang Timur yang berdomisili di Desa Irarutu, Kecamatan Babo, Kabupaten Teluk Bintuni). Lalu saksi Yulius Simuna beralamat di Bintuni serta Akalius Yanus Misiro (Pelaksana Kegiatan pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Tahun Anggaran 2023), ” Terangnya.

Menurut Warinussy, para saksi  tersebut memiliki posisi penting dalam alur proses menarik dana yang merupakan anggaran negara, dengan cara menyiapkan semua dokumen perusahaan CV.Gloria Bintang Timur sebagai penyedia jasa hingga mengalirnya anggaran proyek tersebut.

” Dana proyek itu masuk ke dalam rekening atas nama mereka para saksi dan kemudian berakibat tidak dilaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi serta tidak memenuhi kualitas yang telah direncanakan semula, ” Tegasnya.

Akibat perbuatan tersebut, mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp.7.326.372, 38 atau tujuh milyar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tiga puluh delapan sen.

” Oleh sebab itu menurut pandangan kami sebagai Penasihat Hukum Terdakwa Beatrick Baransano dan Terdakwa Naomi Kararbo, para saksi tersebut relevan dan urgent dihadirkan di sidang pengadilan selanjutnya, ” Pintahnya.

Dia berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Helmin Somalay, S. H, M.H berwenang memerintahkan para saksi tersebut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, sekalipun dengan cara paksa sesuai aturan perundangan yang berlaku.