Bantah Isu SK Ilegal, Pemkab Nduga Tegaskan Penunjukan Plt OPD Sah

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

Nduga, Tualnews.com  — Polemik terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Nduga tentang penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akhirnya mendapat penjelasan.

Pemerintah Kabupaten Nduga, melalui Plt Sekretaris Daerah Nduga, Muhammad Thahir menegaskan,  kebijakan tersebut tidak ilegal, melainkan langkah cepat untuk menutup kekosongan jabatan strategis yang berpotensi melumpuhkan pelayanan pemerintahan.

Thahir mengakui, sejumlah jabatan eselon II dan III diketahui kosong,  akibat pensiun serta mutasi pejabat ke Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.

Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan stagnasi birokrasi jika tidak segera diisi.

” Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan penuh untuk menunjuk Plt,  guna menjaga stabilitas administrasi pemerintahan, ” Tegas Plt Sekda Nduga, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Tualnews.com, Sabtu 18 April 2026.

Menurut Sekda, pengisian Plt ini bukan manuver politik birokrasi, tetapi langkah darurat agar pelayanan publik tidak pincang.

” Kekosongan jabatan harus segera diisi sambil menunggu proses lelang jabatan eselon II,” Jelasnya.

Meski demikian, penunjukan tersebut disebut berdampak pada pergeseran dua hingga tiga pejabat di beberapa OPD.

Namun Plt Sekda Nduga menegaskan kembali kalau pergeseran itu bersifat horizontal, bukan penonaktifan.

” Artinya, pejabat yang digeser tetap berada pada level jabatan yang setara dan tidak ada yang dinonjobkan, ” Ujarnya.

Penegasan ini sekaligus membantah isu liar yang menyebut SK Plt cacat prosedur dan memicu ketegangan internal birokrasi.

Pemerintah daerah Nduga menilai narasi “SK ilegal” justru berpotensi memperkeruh suasana dan melemahkan kinerja aparatur di tengah kebutuhan pelayanan publik yang mendesak.

Di sisi lain, keputusan menunjuk Plt tanpa menunggu lelang jabatan juga menuai sorotan.

Sebagian pihak mempertanyakan transparansi dan urgensi pergeseran pejabat yang terjadi hampir bersamaan.

Namun Plt Sekda Nduga menegaskan,  langkah tersebut bersifat sementara hingga mekanisme seleksi terbuka jabatan eselon II digelar.

Dengan kata lain, Pemkab Nduga memilih bergerak cepat daripada membiarkan kursi-kursi strategis kosong.

Pertanyaannya kini,  apakah kebijakan ini murni demi efektivitas birokrasi, atau justru menjadi pintu masuk konsolidasi kekuasaan di tubuh pemerintahan daerah? Polemik ini dipastikan belum berakhir.