MENJAGA HUTAN DAN PESISIR NUHU YUT AGAR TETAP LESTARI DAN PRODUKTIF

Ir. Petrus beruatwarin, m. Si
Ir. Petrus Beruatwarin, M.Si

MENJAGA HUTAN DAN PESISIR NUHU YUT AGAR TETAP LESTARI DAN PRODUKTIF.

Oleh : Ir. Petrus Beruatwarin M.Si

Merespons fenomena terjadinya banjir bandang di beberapa desa / ohoi di pulau kei besar / nuhu yut Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.

Nuhu Yut / P. Kei Besar merupakan daerah 3 T, dan termasuk salah satu pulau kecil terluar serta berada pada wilayah perbatasan negara,
Hutan, pesisir dan laut merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dilepaspisakan dalam meningkatkan kesejateraan masyarakat, fokus tulisan ini terkait tata kelola hutan.
Mengacu pada arah kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto,  bahwa kehutanan harus mampu menyeimbangkan 3 ( tiga ) pilar utama, yakni pelestarian hutan, pembangunan berkelanjutan dan kesejateraan masyarakat.

3 ( tiga ) komponen yang disebutkan diatas harus saling menguatkan untuk menjaga fungsi ekologis sekaligus membuka ruang bagi kesejateraan masyarakat.

Skema perhutanan sosial, restorasi ekosistem dan investasi hijau sebagai jalan tengah.

Pembangunan tetap harus terus berjalan tetapi tidak menghancurkan hutan melainkan tumbuh bersama hutan atau dikatakan pelestarian hutan berjalan bersama pertumbuhan ekonomi hijau sehingga setiap pembangunan harus disertai amdal sebagai solusi.

Fenomena yang muncul merupakan akibat ekspansi manusia yang kian tak terkendali selain anomali iklim yang berdampak sistemik.

Kebijakan pelestarian hutan, pembangunan berkelanjutan dan kesejateraan masyarakat membutuhkan implementasi yang konsisten dan berkesinambungan, kolaborasi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat sebagai kunci keberhasilan.

Kita tidak bisa berharap hanya pada pemerintah saja,  namun juga kepada semua pemangku kepentingan dan elemen bangsa punya peran sama bahu membahu menjaga hutan kita khususnya di pulau nuhu yut / kei besar agar tetap lestari dan produktif karena hutan bukan warisan orang tua kita,  tetapi hutan adalah titipan dari generasi yang akan datang.

Semoga penanganannya profesional dan adil sehingga menjawab kebutuhan riel masyarakat yang terkena dampak bencana banjir bandang di pulau kei besar / nuhu yut yang kita cintai.

Dalam konteks tersebut perlu adanya peraturan daerah ( Perda ) tentang sasi dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan di tanah kei, bumi larvul ngabal.

Penulis adalah Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dua periode dan Mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara.