Heboh Uang Masuk Rp1,5 Juta di Salah Satu SMA Negeri di Tual, Ini Penjelasan Hukumnya

Img 20250605 wa0016

Tualnews.com – Warga Kota Tual dihebohkan dengan beredarnya pesan berantai di WhatsApp soal pungutan uang masuk sekolah sebesar Rp1.500.000 saat pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di salah satu SMA Negeri di Kota Tual, Provinsi Maluku tahun ajaran 2024/2025.

Pesan tersebut menyebutkan uang masuk mencakup:

Uang masuk itu 1 juta 500 ribu. Ini termasuk:

1. Uang komite 3 bulan

2. Sumbangan pengembangan pembangunan

3. Jas sekolah

4. Baju batik

5. Kostum dan celana olahraga

6. Kursi

Pesan ini tersebar luas dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua calon siswa,  apakah daftar di sekolah negeri harus bayar?

Faktanya: Sekolah Negeri Dilarang Pungut Uang Saat PPDB

Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, yang masih berlaku pada tahun 2025, sekolah negeri secara tegas dilarang melakukan pungutan atau sumbangan apa pun dalam proses penerimaan siswa baru.

Pasal 27 ayat (1) menyebutkan:
“Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.”

Dengan demikian, segala bentuk pembayaran, termasuk seragam, jas, kursi, atau iuran komite – tidak boleh dijadikan syarat wajib untuk diterima sebagai siswa baru di sekolah negeri.

Sumbangan Komite Harus Sukarela

Memang benar, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pihak komite sekolah dapat menerima sumbangan dari orang tua siswa.

Namun sumbangan itu harus:

Sukarela

Tidak mengikat

Tidak boleh dijadikan syarat penerimaan atau kelulusan

Jika pungutan dilakukan sebelum siswa dinyatakan diterima dan bersifat wajib, maka itu melanggar aturan dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Orang Tua Bisa Menolak, Masyarakat Bisa Laporkan

Orang tua calon siswa berhak menolak pungutan yang tidak sesuai aturan, terutama jika dijadikan syarat mendaftar.

Masyarakat juga bisa melaporkan kasus seperti ini ke:

Dinas Pendidikan Provinsi Maluku

Inspektorat Daerah Kota Tual

Ombudsman RI Perwakilan Maluku

Langkah ini penting demi menegakkan hak atas pendidikan gratis dan adil bagi seluruh anak-anak di sekolah negeri.

Tualnews Akan Terus Kawal

Tualnews.com terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.

Pertanyaan mendasarnya, apakah pungutan tersebut telah melalui musyawarah resmi dengan komite, dan apakah sesuai ketentuan hukum yang berlaku ?