Tualnews.com – Warga Kota Tual dihebohkan dengan beredarnya pesan berantai di WhatsApp soal pungutan uang masuk sekolah sebesar Rp1.500.000 saat pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di salah satu SMA Negeri di Kota Tual, Provinsi Maluku tahun ajaran 2024/2025.
Pesan tersebut menyebutkan uang masuk mencakup:
Uang masuk itu 1 juta 500 ribu. Ini termasuk:
1. Uang komite 3 bulan
2. Sumbangan pengembangan pembangunan
3. Jas sekolah
4. Baju batik
5. Kostum dan celana olahraga
6. Kursi
Pesan ini tersebar luas dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua calon siswa, apakah daftar di sekolah negeri harus bayar?
Faktanya: Sekolah Negeri Dilarang Pungut Uang Saat PPDB
Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, yang masih berlaku pada tahun 2025, sekolah negeri secara tegas dilarang melakukan pungutan atau sumbangan apa pun dalam proses penerimaan siswa baru.
Pasal 27 ayat (1) menyebutkan:
“Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.”
Dengan demikian, segala bentuk pembayaran, termasuk seragam, jas, kursi, atau iuran komite – tidak boleh dijadikan syarat wajib untuk diterima sebagai siswa baru di sekolah negeri.
Sumbangan Komite Harus Sukarela
Memang benar, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pihak komite sekolah dapat menerima sumbangan dari orang tua siswa.
Namun sumbangan itu harus:
Sukarela
Tidak mengikat
Tidak boleh dijadikan syarat penerimaan atau kelulusan
Jika pungutan dilakukan sebelum siswa dinyatakan diterima dan bersifat wajib, maka itu melanggar aturan dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Orang Tua Bisa Menolak, Masyarakat Bisa Laporkan
Orang tua calon siswa berhak menolak pungutan yang tidak sesuai aturan, terutama jika dijadikan syarat mendaftar.
Masyarakat juga bisa melaporkan kasus seperti ini ke:
Dinas Pendidikan Provinsi Maluku
Inspektorat Daerah Kota Tual
Ombudsman RI Perwakilan Maluku
Langkah ini penting demi menegakkan hak atas pendidikan gratis dan adil bagi seluruh anak-anak di sekolah negeri.
Tualnews Akan Terus Kawal
Tualnews.com terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
Pertanyaan mendasarnya, apakah pungutan tersebut telah melalui musyawarah resmi dengan komite, dan apakah sesuai ketentuan hukum yang berlaku ?