Ohoi Rewav Resmi Kantongi Akta Pendirian Kopdes Merah Putih

Malra, Tualnews.com –  Ohoi / Desa Rewav di kecamatan Kei Kecil Timur (KKT), Kabupaten Maluku Tenggara ( Malra), Provinsi Maluku secara resmi memiliki akta Notaris pendirian koperasi Desa / Kopdes Merah putih,  Senin (17/6/ 2025).

Akta Notaris Pendirian Kopdes Merah Putih ohoi Rewav,  diterima langsung,  Ketua Koperasi Merah Putih Ohoi  Rewav, Amandus Ohoirat, di kantor notaris Asina Tabalubun, S.H,M.Kn di ohoi Langgur.

Notaris  menyerahkan kepada Pj kepala Ohoi Rewav,Amandus Leisubun,SP,d di Balai Ohoi Rewav, Senin (17/6).

Pj Kepala Ohoi Rewav, Amandus Leisubun kepada Tualnews.com, Kamis (19/6/ 2025), memberikan apresiasi tinggi atas terbentuknya Kopdes Merah Putih yang menjadi wujud nyata warga ohoi Rewav dalam gotong royong dan kemandirian ekonomi masyarakat.

” Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersatu, bergandeng tangan bersama Pemerintah Ohoi dan Pemkab Malra, melalui Dinas  Perindag sehingga terbentuknya Kopdes Merah Putih serta memiliki akta notaris, ” Jelas Leisubun.

Pj Amandus Leisubun menambahkan koperasi desa merah putih ini sangat penting, karena sebagai tulang punggung perekonomian masyarakat ohoi.

Dikatakan,  setelah memiliki Akta Notaris masih ada tahapan selanjutnya diantaranya pembuatan NPWP Koperasi, Rekening, Nomor Ijin Berusaha (NIB), Papan Nama Koperasi, Pembuatan Struktur Pengurus, Pengawas dan Lain-lain.

Untuk diketahui pengurus koperasi merah putih (KMP) Ohoi  Revav  terdiri dari lima orang pengurus, di antaranya

Ketua  : Amandus Ohoirat,

Wakil Ketua Bidang Usaha :  Leonardus Silitubun

Wakil Ketua Bidang Keanggotaan : Novita Silitubun

Sekretaris  :  Katarina Sadubun

Bendahara : Magdalena Rahayaan

Dewan pengawas KMP Ohoi Revav terdiri dari Pj Ohoi Revav,  Amandus Leisubun, Engelbertus Rahayaan, dan Marthin Salamena.