Manokwari, Tualnews.com Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Provinsi Papua Barat, Yan Christian Warinussy, S.H memberikan respon positif atas pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Papua Barat di media hari ini, Senin (2/6/ 2025), kalau perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pengelolaan keuangan Alat Tulis Kantor (ATK) dan Barang Cetakan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Daerah Kota Sorong Tahun 2017 telah diambil alih penangannya secara hukum oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
” Diduga keras perkara ini terjadi di masa pemerintahan tahun pertama dari periode kedua pemerintahan Wali Kota dan Wakil Walikota Sorong, Drs.Ec.Lamberthus Jitmau, MM – dr.Hj.Pahimah Iskandar tahun 2017, ” Ungkapnya dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com, senin malam ( 2 / 6 / 2025 ).
Warinussy menyebutkan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Sorong, sebesar Rp 8 miliar.
” LP3BH Manokwari senantiasa mendorong dan mengawal Kajati Papua Barat Muhammad Syarifuddin, SH, MH dan jajarannya untuk segera menetapkan calon tersangka, minimal dua alat bukti dan membawanya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari Kelas I A, ” Tegas Advokat Yan Christian Warinussy, S.H