Tual, Maluku Tenggara, Tualnews.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual memberikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan media lokal di Kabupaten Maluku Tenggara, terkait pelayanan keimigrasian dalam kegiatan “Sail to Indonesia” yang berlangsung di Pantai Ngiarvarat, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku pada 21–27 Juli 2025.
Kegiatan yang diselenggarakan International Rally Organizer dan difasilitasi oleh Dinas Pariwisata Maluku Tenggara ini menghadirkan 34 kapal yacht dari berbagai negara.
Namun, lokasi berlabuh yang dipilih penyelenggara bukan termasuk Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang resmi.
Berdasarkan Pasal 77 Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024, pelaksanaan pemeriksaan keimigrasian di luar TPI memerlukan persetujuan dari Direktur Jenderal Imigrasi serta pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 500.000 per kapal, sesuai ketentuan dalam PP Nomor 45 Tahun 2024. Ketentuan tersebut telah disampaikan kepada pihak penyelenggara dan Dinas Pariwisata.
Namun, menurut Kantor Imigrasi Tual, penyelenggara kegiatan justru meminta penghapusan biaya PNBP dengan alasan kegiatan bersifat non-komersial dan mendukung agenda pemerintah daerah.
Permohonan penghapusan itu kemudian diajukan oleh Ketua International Rally Organizer, Raymond T. Lesmana, langsung kepada Dirjen Imigrasi di Jakarta, namun ditolak karena bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Setelah penolakan tersebut, pihak penyelenggara baru memulai proses permohonan dan membayar biaya PNBP, meski tidak sekaligus untuk semua kapal.
Kondisi ini menyebabkan keterlambatan dalam proses pemeriksaan keimigrasian karena ada kapal yang belum menyelesaikan kewajiban administrasi.
Meski demikian, Kantor Imigrasi Tual tetap memberikan dukungan penuh terhadap kelancaran kegiatan.
Permohonan ke Dirjen Imigrasi terus diteruskan, dan pelayanan pemeriksaan kapal (clearance) tetap dilakukan secara profesional.
Setelah seluruh persyaratan dan biaya PNBP dilengkapi, pemeriksaan terhadap sisa kapal peserta juga diselesaikan hingga tuntas.
Imigrasi Tual menegaskan, pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan prosedur dan regulasi.
Kekecewaan pihak penyelenggara yang kemudian disoroti dalam pemberitaan media dianggap tidak berdasar, karena keterlambatan administrasi berasal dari pihak penyelenggara sendiri yang terlambat melengkapi persyaratan dan mencoba meminta pembebasan kewajiban yang seharusnya sudah dipahami sejak awal.