Tim Advokasi Korban Yanto Idorway Resmi Dibentuk, Siap Kawal Pengungkapan Misteri Kematian hingga Tuntas

Koordinator Tim Advokasi, Advokat Yan Christian Warinussy, SH
Koordinator Tim Advokasi, Advokat Yan Christian Warinussy, SH

MANOKWARI, Tualnews.com  – Upaya mengawal penegakan hukum atas kematian mantan presenter TVRI Papua Barat, almarhum Yanto Idorway, memasuki babak baru.

Tim Advokasi bagi Korban Yanto Idorway dan Keluarga Idorway resmi dibentuk di Manokwari pada Sabtu (1/8/2026) untuk memastikan seluruh proses penyidikan berlangsung profesional, transparan, independen, dan akuntabel.

Pembentukan tim tersebut merupakan respons atas besarnya harapan keluarga agar seluruh fakta di balik hilangnya almarhum hingga ditemukan meninggal dunia pada Senin (27/7/2026) dapat diungkap secara terang-benderang melalui mekanisme hukum yang sah.

Koordinator Tim Advokasi, Advokat Yan Christian Warinussy, SH, menegaskan kehadiran tim bukan sekadar memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban, tetapi juga mengawal proses penyidikan agar tidak menyisakan ruang bagi spekulasi maupun pengabaian terhadap fakta-fakta yang relevan.

“Kami hadir untuk memastikan keluarga memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Seluruh fakta yang berkaitan dengan hilangnya almarhum hingga ditemukannya jenazah harus diungkap secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Warinussy, dalam Rilis Pers kepada media ini, Minggu ( 2 / 8 )

Dalam rapat perdana, Tim Advokasi mulai menghimpun dan memetakan berbagai informasi yang berkembang sejak korban dikabarkan hilang hingga jasadnya ditemukan. Informasi tersebut akan diverifikasi dan disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari upaya membantu pengungkapan perkara.

Tim juga memberikan perhatian terhadap sejumlah hal yang dinilai perlu didalami lebih lanjut, termasuk keterangan dua orang yang disebut sebagai pihak terakhir bersama korban, yakni Desty Marska Tenu dan Petra Timotius Pattipeilohy.

Menurut tim, seluruh keterangan para saksi harus diuji secara cermat melalui pemeriksaan yang profesional, termasuk apabila diperlukan dengan konfrontasi, pendalaman alat bukti digital, serta pemeriksaan ilmiah (scientific crime investigation).

Selain itu, Tim Advokasi turut menghimpun informasi mengenai adanya peristiwa kebakaran di kawasan perbukitan Kobrey maupun di sekitar lokasi ditemukannya jasad korban.

Tim menilai informasi tersebut patut ditelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.

Namun demikian, tim menegaskan bahwa informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan dan tidak boleh dipandang sebagai kesimpulan.

Menurut Warinussy, pengungkapan perkara ini tidak boleh berhenti pada penemuan jenazah semata.

Penyidik diharapkan mampu mengungkap secara utuh kronologi peristiwa, penyebab kematian, serta apabila terdapat unsur pidana, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.

“Penegakan hukum harus mampu menjawab seluruh pertanyaan keluarga dan masyarakat. Tidak boleh ada fakta yang diabaikan atau proses yang dilakukan setengah hati. Kebenaran materiil adalah tujuan utama penyidikan,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, Tim Advokasi akan memulai langkah-langkah hukum, termasuk berkoordinasi dengan penyidik, menghimpun alat bukti dan keterangan tambahan, serta memberikan pendampingan penuh kepada keluarga korban selama proses hukum berlangsung.

Tim Advokasi juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap hak-hak korban dan keluarganya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana.

Oleh karena itu, proses penyidikan harus dilaksanakan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Keluarga Yanto Idorway berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk mengungkap fakta secara utuh sehingga keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh keluarga korban dan masyarakat,” tutup Warinussy.