Tim Advokasi Apresiasi Uji Forensik Puslabfor, Desak Polisi Segera Lakukan Digital Forensik Handphone Korban dan Saksi

MANOKWARI, Tualnews.com  – Koordinator Tim Advokasi Kematian Yanto Idorway menyampaikan apresiasi kepada Penyidik Polres Pegunungan Arfak (Pegaf) yang telah menyerahkan sampel jaringan tubuh almarhum Yanto Idorway ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri pada Senin (3/8).

Menurut Tim Advokasi, langkah tersebut merupakan bagian penting dari proses penyidikan ilmiah untuk mengungkap penyebab pasti kematian mantan Presenter TVRI Papua Barat itu.

“Keluarga besar Idorway sebagai klien kami telah bersepakat menunggu hasil pemeriksaan forensik sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan bedah mayat (otopsi) yang dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2026,” ujar Koordinator Tim Advokasi, Advokat Yan Christian Warinussy, dalam keterangan tertulis.

Tim Advokasi menjelaskan dokter spesialis forensik, Dr. Jimmy Victor Sembay, Sp.F, telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap sejumlah luka yang ditemukan pada tubuh korban.

Hasil pemeriksaan laboratorium diharapkan mampu menjawab pertanyaan mendasar mengenai penyebab kematian Yanto Idorway.

“Apakah korban meninggal karena tenggelam, atau justru terdapat dugaan kekerasan fisik yang menyebabkan kematiannya sebelum jasadnya ditemukan berada di bawah sebuah batu sekitar 10 meter dari lokasi korban dilaporkan terpeleset, jatuh, dan hilang?,” tegasnya.

Pertanyaan tersebut, menurut Tim Advokasi, menjadi sangat penting karena harus diuji secara ilmiah berdasarkan alat bukti, hasil otopsi, dan pemeriksaan laboratorium forensik, bukan sekadar asumsi.

Tim Advokasi juga menyoroti keterangan dua saksi, yakni Desty Marska Tenu dan Petra Timotius Pattipeilohy, yang sebelumnya telah memberikan penjelasan kepada penyelidik Polres Pegunungan Arfak mengenai kronologi awal hilangnya korban.

Untuk memperkuat pembuktian perkara, Tim Advokasi mendesak Kapolres Pegunungan Arfak, AKBP Dr. Bernadus Okoka, beserta jajaran penyidik agar segera melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap telepon seluler milik korban maupun milik kedua saksi tersebut.

“Digital forensik terhadap handphone korban, Desty Marska Tenu, dan Petra Timotius Pattipeilohy merupakan langkah hukum yang sangat penting. Seluruh perangkat tersebut harus diamankan dan diperiksa secara profesional untuk mengungkap komunikasi, data digital, lokasi, maupun informasi lain yang relevan dengan peristiwa kematian almarhum Yanto Idorway,” tegasnya.

Tim Advokasi menilai pemeriksaan digital forensik akan menjadi alat pembuktian yang objektif guna mengungkap rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

Langkah tersebut juga diharapkan mampu memperkuat transparansi penyidikan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.

“Kami berharap penyidikan dilakukan secara profesional, ilmiah, objektif, dan transparan sehingga penyebab kematian Yanto Idorway dapat diungkap secara terang benderang. Keadilan bagi almarhum dan keluarganya harus menjadi prioritas utama dalam proses penegakan hukum,” Pungkasnya.