Manokwari, Tualnews.com— Sidang perkara tindak pidana penganiayaan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap aktivis lingkungan Sulfianto Alias kembali mengalami penundaan.
Hingga Selasa (9/7), proses persidangan terhadap lima terdakwa yakni Leonardo Fredz Asmorom, Frando Marselino Warbal, Markus Marlon Kurube, Benyamin Harrison Josias Manobi, dan Daniel Alan Samori dinilai berjalan lambat dan tidak jelas oleh pihak kuasa hukum korban.
Koordinator Tim Kuasa Hukum korban, Yan Christian Warinussy, S.H, dalam keterangan tertulisnya kepada Tualnews.com, mengakui pihaknya sudah berada di Pengadilan Negeri Manokwari sejak pagi, menanti sidang dimulai.
Namun, hingga pukul 16.45 WIT, barulah mereka menerima informasi dari Ketua Majelis Hakim M. Ashsiddiqy bahwa persidangan kembali ditunda hingga Selasa pekan depan (15/7), dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
“ Proses ini seperti sengaja diperlambat. Penundaan demi penundaan tanpa penjelasan yang jelas dari JPU sangat kami sesalkan,” Sesal Warinussy.
Ia menambahkan, tindakan para terdakwa terhadap kliennya Sulfianto Alias bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan bentuk serangan terhadap aktivis lingkungan hidup yang memperjuangkan keberlanjutan di Papua Barat dan Indonesia secara umum.
“Kami berharap Pengadilan Negeri Manokwari benar-benar dapat menjamin keadilan bagi Sulfianto, sebagai warga sipil dan pejuang lingkungan. Perbuatan para terdakwa sangat fatal dan mencoreng nilai-nilai demokrasi serta perlindungan terhadap para pembela lingkungan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut perlindungan terhadap aktivis lingkungan di kawasan timur Indonesia, di tengah meningkatnya tekanan terhadap masyarakat sipil yang bersuara mengenai isu-isu ekologis dan keberlanjutan.