Rp 11 Miliar Disorot! Kuasa Hukum Helena Beanal Desak Ketua PN Timika Buka Fakta

Surat masuk Kuasa Hukum Helena Beanal resmi diterima pegawai PTSP PN Mimika, Senin 9 Maret 2026, pukul 09.00 WIT
Surat masuk Kuasa Hukum Helena Beanal resmi diterima pegawai PTSP PN Mimika, Senin 9 Maret 2026, pukul 09.00 WIT

MIMIKA, Papua Tengah, Tualnews.com — Polemik pembayaran ganti rugi Rp 11 miliar kepada PT Petrosea Tbk memasuki babak baru.

Kuasa hukum Helena Beanal, Jermias Marthinus Patty, secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Timika, Putu Mahendra.

Surat tersebut bernada keras, mempertanyakan dasar klaim PT Petrosea merupakan pihak yang “menang” dalam perkara perdata terkait lahan Bundaran Cendrawasih.

Dalam surat tertanggal 9 Maret 2026, yang resmi sudah diterima Pengadilan Negeri Mimika, kuasa hukum menilai telah terjadi penyimpulan sepihak yang kemudian dijadikan rujukan oleh instansi pemerintah untuk merekomendasikan pembayaran ganti rugi kepada PT Petrosea Tbk, senilai Rp11.000.000.000.

Ini bukti surat Bupati Mimika tertanggal 16 Juli 2025 ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti surat Bupati Mimika tertanggal 16 Juli 2025 ( dok – Tualnews.com)

Yang dipersoalkan, kata Advokat Patty, kesimpulan tersebut disebut hanya bersumber dari pernyataan Ketua PN Timika, Putu Mahendra “selaku pribadi”, bukan amar putusan resmi.

Ini bukti lampiran surat Bupati Mimika ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti lampiran surat Bupati Mimika ( dok – Tualnews.com)

Kuasa hukum klien, Helena Beanal, secara tegas meminta Ketua PN Mimika, Putu Mahendra,  menunjukkan secara tertulis bagian amar putusan Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim tanggal 26 November 2024 yang menyatakan PT Petrosea sebagai pihak yang berhak atas ganti rugi lahan seluas 12.340 meter persegi.

” Nilai lahan yang dipersoalkan bahkan disebut mencapai dua angka berbeda: Rp 11 miliar dan Rp 19,45 miliar, ” Ujarnya.

Ini bukti surat sakti keterangan inkracht di Pengadilan Negeri Kota Timika, ditandatangani Panitera PN Mimika, Buddi, S.H ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti surat sakti keterangan inkracht di Pengadilan Negeri Kota Timika, ditandatangani Panitera PN Mimika, Buddi, S.H. ( dok – Tualnews.com)

Situasi ini memicu kecurigaan serius. Jika amar putusan tidak secara eksplisit menyatakan kemenangan PT Petrosea, maka rekomendasi pembayaran yang sudah berjalan berpotensi menjadi keputusan administratif yang cacat hukum.

Tak hanya itu, dalam suratnya, Kuasa Hukum Helena Beanal juga menyinggung maraknya pemberitaan media yang menyebut PT Petrosea menang di pengadilan.

Ini bukti surat sakti keterangan inkracht di Pengadilan Negeri Kota Timika, ditandatangani Panitera PN Mimika, Buddi, S.H ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti surat sakti keterangan inkracht di Pengadilan Negeri Kota Timika, ditandatangani Panitera PN Mimika, Buddi, S.H. ( dok – Tualnews.com)

Kuasa hukum menilai narasi tersebut berpotensi menyesatkan publik dan dapat menggiring legitimasi pembayaran uang negara tanpa dasar hukum yang jelas.

“Untuk menghindari pemutarbalikan fakta hukum, sudah sepatutnya Ketua PN Timika memberikan keterangan resmi kepada media,” demikian substansi surat tersebut.

Nada surat makin mengeras pada poin terakhir. Kuasa hukum memperingatkan,  jika klarifikasi tidak diberikan, mereka bersama klien, ahli waris marga Beanal, serta masyarakat Komoro dan Amungme akan mendatangi langsung kantor Pengadilan Negeri Timika guna meminta penjelasan terbuka.

Langkah ini membuka potensi eskalasi konflik. Sebab, jika benar pembayaran Rp 11 miliar dilakukan berdasarkan tafsir non-resmi, maka persoalan tidak lagi sekadar sengketa perdata, tetapi bisa menyeret tanggung jawab pejabat yang merekomendasikan pencairan anggaran.

Kini sorotan publik tertuju pada Ketua PN Timika. Apakah benar ada amar putusan yang menyatakan PT Petrosea menang? atau justru terjadi tafsir liar yang kemudian dijadikan dasar pencairan uang negara?

Jawaban atas pertanyaan ini berpotensi menentukan, apakah pembayaran Rp 11 miliar tersebut sah secara hukum, atau justru membuka pintu skandal baru dalam sengketa lahan di Mimika.

Ini bukti surat Kuasa Hukum Helena Beanal yang diterima Pengadilan Negeri Kota Timika
Ini bukti surat Kuasa Hukum Helena Beanal yang diterima Pengadilan Negeri Kota Timika

PUTUSAN INKRAH, UANG 11 MILIAR TETAP MENGALIR? Publik Curiga Ada “Celah” di Balik Perkara Bundaran Cendrawasih

Seperti diberitakan, Tualnews.com, sebelumnya, Putusan perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) justru memunculkan tanda tanya baru.

Gugatan Helena Beanal ditolak seluruhnya, namun di saat yang sama muncul isu pembayaran ganti rugi Rp 11 miliar kepada PT Petrosea Tbk oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

Publik pun bertanya, jika gugatan ditolak, dasar hukum pembayaran itu apa?

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mimika dalam putusan tanggal 4 Desember 2024 menolak seluruh gugatan penggugat ( Helena Beanal).

Ini bukti putusan Pengadilan Negeri Kota Timika
Ini bukti putusan Pengadilan Negeri Kota Timika

Pengadilan juga menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp3.597.500.

Dalam bagian eksepsi, PN Mimika turut menolak eksepsi para tergugat, termasuk Ronald Donny Kabiyai, PT Petrosea, hingga sejumlah pejabat daerah dan aparat.

Ini bukti putusan Pengadilan
Ini bukti putusan Pengadilan

Tidak puas, Helena Beanal ( Penggugat), mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura.

Namun melalui perkara Nomor 07/PDT/2025/PT JAP tertanggal 13 Maret 2025, PT Jayapura justru menguatkan putusan PN Mimika.

Artinya, secara hukum gugatan dinyatakan tidak terbukti.

Yang mengejutkan, setelah putusan banding itu, tidak ada permohonan kasasi. Dengan demikian perkara tersebut resmi inkrah.

Namun polemik tidak berhenti. Justru setelah perkara dinyatakan selesai, publik mempertanyakan kaitan putusan tersebut dengan isu pembayaran Rp 11 miliar kepada PT Petrosea Tbk, terkait proyek Bundaran Cendrawasih.

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

Humas PN Mimika, Dicky Dwi Setiadi, dalam konfirmasi wartawan media ini Maret 2026, menyatakan pengadilan hanya menyampaikan amar putusan dan tidak berwenang mengomentari substansi perkara, apalagi terkait penggunaan putusan sebagai dasar pembayaran.

“Kami hanya menjelaskan yang tertulis dalam putusan. Soal pembayaran itu silakan ditanyakan ke Pemkab Mimika,” ujarnya.

Ketika didesak mengenai detail eksepsi yang menjadi bagian penting persidangan, pihak pengadilan tetap menutup diri. Sikap ini justru memicu kecurigaan baru di tengah publik.

Spekulasi pun berkembang. Jika gugatan ditolak seluruhnya, mengapa muncul rencana atau isu pembayaran ganti rugi bernilai miliaran rupiah?,  apakah ada dokumen lain?,  apakah ada interpretasi hukum tertentu? atau justru ada celah administratif yang dimanfaatkan?

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

Pertanyaan semakin menguat setelah beredar informasi adanya surat sakti keterangan inkrah dari PN Mimika yang disebut-sebut menjadi rujukan pembayaran.

Namun pihak pengadilan mengaku belum dapat memastikan keberadaan surat tersebut.

Situasi ini menimbulkan satu pertanyaan besar yang belum terjawab,  bagaimana mungkin gugatan ditolak, tetapi uang daerah Rp 11 miliar tetap disebut-sebut sudah dibayarkan?

Jika benar pembayaran itu terjadi, maka publik berhak mengetahui dasar hukumnya.

Jika tidak ada dasar yang jelas, maka persoalan ini berpotensi menjadi polemik serius terkait transparansi penggunaan anggaran daerah.

Kasus Bundaran Cendrawasih kini tidak lagi sekadar perkara perdata. Ia berubah menjadi isu akuntabilitas publik,  putusan sudah inkrah, tapi aliran uang masih misterius.