Abaikan Laporan Warga Maluku Tiga Tahun, DKPP Didesak Periksa Etik Ketua KPU dan Bawaslu RI

Ini bukti tanda terima laporan pengaduan masyarakat Provinsi Maluku di KPU RI tanggal 15 Juli 2024. ( dok- Tualnews.com)
Ini bukti tanda terima laporan pengaduan masyarakat Provinsi Maluku di KPU RI tanggal 15 Juli 2024. ( dok- Tualnews.com)

Tualnews.com — Kesabaran publik mulai habis. Laporan resmi masyarakat dari Provinsi Maluku yang telah mengendap lebih dari tiga tahun  tanpa respons memicu desakan keras agar DKPP segera memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan KPU RI dan Bawaslu RI.

Sikap diam dua lembaga penyelenggara pemilu itu di Indonesia, dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi pembiaran terhadap hak konstitusional warga negara.

Pelapor, Nerius Rahabav kepada Tualnews.com, Kamis ( 30 / 4 ) sangat kecewa dengan kinerja Ketua KPU RI dan Bawaslu RI, lantaran laporan pengaduan masyarakat setebal 35 halaman yang diajukan kepada Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI pada 15 Juli 2024 hingga kini tak berbalas, tanpa klarifikasi, tanpa progres, bahkan tanpa tanda-tanda ditindaklanjuti.

Ini bukti tanda terima laporan pengaduan masyarakat Provinsi Maluku di KPU RI tanggal 15 Juli 2024. ( dok- Tualnews.com)
Ini bukti tanda terima laporan pengaduan masyarakat Provinsi Maluku di KPU RI tanggal 15 Juli 2024. ( dok- Tualnews.com)

Pelapor, Nerius Rahabav, menyebut sikap diam tersebut sebagai bentuk pengabaian serius terhadap prinsip akuntabilitas penyelenggara pemilu.

“Kalau laporan masyarakat saja dibiarkan mengendap hampir tiga tahun, ini bukan lagi kelalaian. Ini soal integritas. DKPP harus turun tangan dan menguji apakah pimpinan KPU dan Bawaslu masih layak secara etik,” tegas Rahabav.

Sorotan juga diarahkan pada slogan “KPU Hadir Untuk Melayani” yang dinilai kontradiktif dengan praktik di lapangan.

Dia menilai jargon pelayanan hanya menjadi formalitas, sementara pengaduan warga justru terkatung-katung tanpa kepastian.

Rahabav mengkritik sikap pasif Ketua KPU dan Ketua Bawaslu RI tersebut, sebab berpotensi masuk kategori maladministrasi serius.

Ini bukti tanda terima laporan pengaduan masyarakat Provinsi Maluku di Bawaslu RI tanggal 15 Juli 2024. ( dok- Tualnews.com)
Ini bukti tanda terima laporan pengaduan masyarakat Provinsi Maluku di Bawaslu RI tanggal 15 Juli 2024. ( dok- Tualnews.com)

Dia mengingatkan, diamnya lembaga penyelenggara pemilu terhadap laporan pengaduan masyarakat dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Tekanan juga diarahkan kepada Ombudsman RI untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan buruknya pelayanan publik oleh KPU dan Bawaslu RI.

Jika terbukti, Rahabav minta rekomendasi tegas segera dikeluarkan.

“Kalau pengaduan publik saja tidak ditanggapi, bagaimana masyarakat percaya pemilu berjalan jujur dan adil? Ini alarm serius bagi demokrasi,” ujar salah satu akademisi yang ikut menyoroti kasus tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pimpinan KPU RI dan Bawaslu RI masih bungkam.

Tidak ada klarifikasi resmi, tidak ada penjelasan kepada publik dan pelapor.

Sikap diam ini justru memperkuat kecurigaan bahwa laporan pengaduan masyarakat sengaja dibiarkan menguap.

Untuk itu dalam waktu dekat, pelapor akan melayangkan surat terbuka kepada DKPP dan Ombudsman RI.

Langkah ini diambil untuk memaksa adanya pemeriksaan etik serta evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan dua lembaga penyelenggara pemilu tersebut.