Tiga Tahun Dibungkam, KPU dan Bawaslu RI Dituding “Alergi Aduan Rakyat” Maluku

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

Maluku, Tualnews.com  — Alarm bahaya bagi kualitas demokrasi Indonesia kembali berbunyi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dituding tidak hanya lamban, tetapi terkesan menutup telinga terhadap laporan pengaduan masyarakat, dari Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.

Pelapor, Nerius Rahabav, warga Kabupaten Maluku Tenggara, kepada Tualnews.com, Sabtu ( 2 / 5 ) mengungkap dugaan pembiaran yang ia sebut sebagai bentuk “pembungkaman diam-diam”.

Rahabav mengakui, laporan setebal 35 halaman yang ia ajukan sejak 15 Juli 2024, telah diterima secara resmi oleh kedua lembaga tersebut.

Ini bukti pelapor, Nerius Rahabav tanggal 15 Juli 2024, menyerahkan laporan pengaduan masyarakat Provinsi Maluku di Kantor KPU RI di Jakarta. ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti pelapor, Nerius Rahabav tanggal 15 Juli 2024, menyerahkan laporan pengaduan masyarakat Provinsi Maluku di Kantor KPU RI di Jakarta. ( dok – Tualnews.com)

Namun hingga kini, kata Pelapor, Nerius Rahabav, tidak ada respons, tanpa klarifikasi, tanpa tindak lanjut, dan  tanpa penjelasan resmi Ketua KPU dan Bawaslu RI.

“Kalau lembaga publik tidak menjawab, lalu rakyat harus bicara kepada siapa?” ujar Nerius dalam pernyataan terbukanya.

Ini bukti tanda terima laporan pengaduan masyarakat Provinsi Maluku di KPU RI tanggal 15 Juli 2024. ( dok- Tualnews.com)
Ini bukti tanda terima laporan pengaduan masyarakat Provinsi Maluku di KPU RI tanggal 15 Juli 2024. ( dok- Tualnews.com)

Menurut Rahabav, yang dipersoalkan bukan hanya soal waktu tunggu, melainkan sikap institusi.

” Dalam logika pelayanan publik, diamnya lembaga negara terhadap aduan warga bukanlah netral, melainkan bentuk pengabaian, ” Sorotnya.

Dalam konteks hukum, kata dia, kondisi ini berpotensi masuk kategori maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ini bukti tanda terima laporan pengaduan masyarakat Provinsi Maluku di Bawaslu RI tanggal 15 Juli 2024. ( dok- Tualnews.com)
Ini bukti tanda terima laporan pengaduan masyarakat Provinsi Maluku di Bawaslu RI tanggal 15 Juli 2024. ( dok- Tualnews.com)

Pelapor mengkritik keras kinerja Ketua KPU dan Bawaslu RI yang dinilai gagal menunjukkan komitmen dasar sebagai penyelenggara Pemilu yang transparan dan akuntabel.

Lebih jauh, Rahabav mempertanyakan integritas mekanisme pengaduan yang selama ini digaungkan sebagai bentuk partisipasi demokratis.

Pelapor berkomitmen membawa persoalan ini ke level yang lebih tinggi.

” Dalam waktu dekat saya siap melayangkan surat terbuka kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta untuk meminta pemeriksaan etik terhadap pimpinan KPU dan Bawaslu RI, ” Tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga mendesak Ombudsman Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik di kedua institusi tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang kritik terhadap tata kelola demokrasi di Indonesia.

Ketika kanal pengaduan tidak direspons, partisipasi publik kehilangan maknanya.

Ketika lembaga pengawas dan penyelenggara justru terkesan pasif, maka kepercayaan publik berada di ujung tanduk.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari KPU maupun Bawaslu RI.

Keheningan tersebut justru memperkuat persepsi publik bahwa ada persoalan serius yang belum dijawab.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang satu laporan yang diabaikan.

Ini tentang satu pertanyaan besar yang terus menggema, apakah suara rakyat masih memiliki tempat dalam sistem demokrasi Indonesia?