Ambon, Tualnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2025–2029.
Pembentukan Pansus tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (2/7/2025).
Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, serta didampingi tiga Wakil Ketua DPRD, yakni Fauzan Rahawarin, Jhon Lewerissa, dan Abdullah Asis Sangkala.
Benhur menjelaskan pembentukan Pansus RPJMD didasarkan pada ketentuan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 104 Ayat 1, yang memberikan kewenangan kepada DPRD untuk membentuk alat kelengkapan lain berupa panitia khusus apabila dianggap perlu.
“Berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD bersama ketua-ketua fraksi dan ketua-ketua komisi pada 13 Juni 2025, disepakati keanggotaan Pansus RPJMD berjumlah 19 orang,” ungkap Watubun dalam pidatonya.
Struktur keanggotaan Pansus terdiri atas 11 orang dari unsur fraksi, 4 orang dari unsur komisi, serta 4 orang dari unsur pimpinan DPRD yang berperan sebagai koordinator dan tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan teknis.
Melalui Surat Keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 100.3.3.16 Tahun 2025 yang diterbitkan tanggal 2 Juli 2025, DPRD menetapkan kepengurusan Pansus sebagai berikut:
Ketua Pansus: Noah Rumauw, S.Ag. (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera)
Wakil Ketua Pansus: Saodah Tethool (unsur komisi)
Sekretaris Pansus: Richard Rahakbauw, S.H. (Fraksi Partai Golkar)
Dengan terbentuknya Pansus ini, DPRD Maluku akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku agar dokumen resmi RPJMD disampaikan dan dapat segera dibahas sebagai dasar penetapan Peraturan Daerah.
Langkah strategis ini dinilai penting demi memastikan perencanaan pembangunan lima tahun ke depan selaras dengan visi dan misi kepala daerah, serta menjawab kebutuhan dan tantangan pembangunan di Maluku secara menyeluruh.