Ambon, Tualnews.com – DPRD Provinsi Maluku resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025 –2045 menjadi Peraturan Daerah.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (18/07/2025), dan mendapat persetujuan bulat dari sembilan fraksi di parlemen.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Benhur George Watubun, didampingi Wakil Ketua Johan Lewerissa dan Abdullah Asis Sangkala.
Hadir pula Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath, yang turut menandatangani berita acara penetapan sebagai simbol sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Dalam sambutannya, Watubun menyebut pengesahan RTRW sebagai tonggak penting dalam arah pembangunan jangka panjang Provinsi Maluku.
Ia mengapresiasi kerja keras panitia khusus (Pansus) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang merumuskan dokumen strategis ini.
“Ini adalah produk kerja bersama yang strategis, untuk arah pembangunan wilayah Maluku dalam dua dekade ke depan,” ujar Watubun.
Gubernur Hendrik Lewerissa menekankan, pengesahan RTRW bukan hanya soal pemenuhan aspek teknokratis, melainkan awal dari transformasi wilayah yang menyeluruh dan inklusif.
Ia menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas masukan dan dukungan konkret terhadap visi pembangunan berbasis potensi kawasan.
“Dokumen RTRW ini bukan sekadar peta atau rencana di atas kertas, tapi fondasi arah pembangunan yang akan menyentuh langsung kehidupan masyarakat,” tegas Hendrik.
Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan ruang laut yang mencakup lebih dari 92 persen wilayah Provinsi Maluku.
Menurutnya, ruang laut harus diberdayakan bukan hanya untuk kepentingan nasional sebagai lumbung perikanan, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan lokal.
“Kami ingin negara hadir lebih adil di Maluku, yang selama ini menyumbang banyak tetapi belum mendapat perhatian setimpal,” tambahnya.
Hendrik menilai kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam memperjuangkan kepentingan Maluku di tingkat nasional.
Ia mendorong agar sinergi legislatif dan eksekutif terus diperkuat ke depan.
Pengesahan RTRW 2025–2045 dipandang sebagai langkah strategis dalam menata ruang secara berkelanjutan, memperkuat perlindungan lingkungan hidup, serta membuka ruang pertumbuhan ekonomi berbasis kepulauan di Maluku.