Ambon, Tualnews.com – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2025–2029 kepada DPRD Provinsi Maluku dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Selasa (5/8/2025).
Rapat dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD, para Anggota DPRD, Ketua dan Anggota Pansus RPJMD, Forkopimda, Wakil Gubernur, Sekda, jajaran OPD, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Gubernur Lewerissa menyampaikan penyusunan RPJMD ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.
Dokumen ini menjadi pedoman pembangunan daerah lima tahun ke depan dengan visi:
“Transformasi Menuju Maluku yang Maju, Adil, dan Sejahtera Menyongsong Indonesia Emas 2045”.
Visi tersebut dijabarkan dalam Sapta Cita Pembangunan Daerah yang mencakup :
1. Peningkatan tata kelola pemerintahan,
2. Pengentasan kemiskinan,
3. Penguatan SDM,
4. Peningkatan infrastruktur dasar,
5. Pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil,
6. Pertumbuhan ekonomi inklusif melalui hilirisasi,
7. Revitalisasi lembaga sosial kemasyarakatan.
Lewerissa juga menegaskan RPJMD ini disusun melalui berbagai tahapan mulai dari telaah RPJPD, pencermatan visi-misi, penyelarasan dengan RPJMN, hingga konsultasi publik dan Musrenbang.
“Dokumen ini masih akan disempurnakan melalui masukan konstruktif dari DPRD. Kami berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif mampu mewujudkan Maluku yang lebih baik,” ungkapnya.
Gubernur mengapresiasi kerja Pansus RPJMD dan berharap pembahasan dokumen ini dapat berjalan lancar serta menghasilkan arah pembangunan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat Maluku.