Sidang Tipikor Jalan Mogoy-Merdey: Ahli Nyatakan Baransano dan Kararbo Tak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Hukum

Manokwari, Tualnews.com — Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) peningkatan Jalan Mogoy–Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, kembali digelar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Senin malam (4/8).

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan ahli dan terdakwa atas nama Beatrick S.A. Baransano dan Naomi Kararbo, masing-masing dalam perkara pidana nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk dan 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay, SH, MH, berlangsung sejak pukul 19:00 WIT hingga pukul 23:10 WIT, setelah sempat mengalami keterlambatan dari jadwal semula pukul 18:00 WIT.

Dalam persidangan, ahli yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, Advokat Yan Christian Warinussy, yakni Drs. Yohanes Manuputty, mantan Auditor Madya pada BPK RI menyampaikan pandangannya terkait peran dan tanggung jawab hukum kedua terdakwa.

Menurut Manuputty, baik Beatrick Baransano (Kasubag Keuangan) maupun Naomi Kararbo (Bendahara Pengeluaran) bukanlah pejabat pengadaan barang dan jasa, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

“Berdasarkan Permendagri No. 77 Tahun 2020, tugas Kasubag Keuangan adalah melakukan verifikasi administratif atas SPP-LS berdasarkan dokumen pengadaan yang telah ditandatangani pihak terkait. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi fisik di lapangan, itu menjadi tanggung jawab pihak yang menyusun dan menyetujui berita acara, bukan Kasubag Keuangan,” ujar Manuputty di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, ia menegaskan  bendahara pengeluaran hanya menyiapkan pembayaran berdasarkan dokumen yang telah sah dan bukan bertanggung jawab atas kebenaran isi dokumen atau kondisi lapangan.

Menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan Baransano telah memproses tagihan pembayaran 100% atas pekerjaan yang belum selesai, ahli menyatakan tidak terdapat hubungan kausal antara tindakan Baransano dengan kerugian negara sebesar Rp 7,32 miliar sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.

Dalam sidang yang sama, Terdakwa Najamuddin Bennu, Daud, dan Adi Kalalembang juga turut hadir untuk diperiksa sebagai saksi sekaligus sebagai terdakwa dalam perkara terpisah.

Terdakwa Kararbo dan Baransano dalam keterangannya menegaskan bahwa mereka bekerja sesuai tupoksi masing-masing dan tidak pernah menerima gratifikasi atau pemberian dalam bentuk apa pun dari atasan, penyedia jasa (CV Gelora Bintang Timur), maupun konsultan pengawas.

Sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Senin, 11 Agustus 2025 mendatang, dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bintuni.