Dewan Janji Akan Tindaklanjuti 10 Poin Tuntutan Koalisi Buruh

Img 20250927 wa00062

Ambon, Tualnews.com – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Mumin Refra, memastikan lembaganya akan menindaklanjuti sepuluh tuntutan utama yang disuarakan Koalisi Buruh Maluku. Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah hingga kementerian teknis di tingkat pusat.

Aksi demonstrasi Koalisi Buruh Maluku yang berlangsung di Kantor DPRD Maluku pada Senin (1/9/2025), berujung pada komitmen politik parlemen daerah.

“Sebagai wakil rakyat, kami menerima aspirasi ini dengan baik. Sepuluh tuntutan tersebut akan kami kawal, khususnya soal hak pesangon pekerja yang terkena PHK,” tegas Refra, Jumat (18/9/2025).

Ia menambahkan, DPRD Maluku segera memanggil pemerintah daerah dan pihak terkait untuk membahas persoalan ketenagakerjaan secara khusus. Menurutnya, buruh adalah pilar pembangunan sekaligus penyumbang pajak bagi daerah maupun negara, sehingga hak-hak mereka tidak boleh diabaikan.

Koalisi Buruh Maluku yang terdiri atas Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Maluku dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Maluku, membawa sepuluh tuntutan utama. Beberapa di antaranya adalah:

Menolak sistem outsourcing,

Menaikkan UMP Maluku 2026 sebesar 10,45 persen,

Menolak pajak pesangon,

Mendorong pembentukan satgas PHK dan desk ketenagakerjaan di Polda Maluku,

Perda perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh rentan,

Mendesak pengesahan UU Perampasan Aset Koruptor,

UU Ketenagakerjaan tanpa model omnibus law.

“Prinsipnya DPRD Maluku siap memperjuangkan hak-hak buruh hingga ke tingkat nasional,” tandas Refra.