Sidang Lanjutan Dugaan Makar: Empat Aktivis Papua Ajukan Eksepsi, Bantah Tuduhan Permufakatan Jahat

Makassar, Tualnews.com  – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana makar terhadap empat terdakwa, yakni Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas I A Khusus, Senin (15/9).

Sidang perkara dengan nomor register 967 dan 968 atas nama Abraham Goram Gaman dan Piter Robaha dipimpin Hakim Ketua Herbert Harefa, SH, MH.

Sementara perkara nomor 969 dan 970 dengan terdakwa Nikson May dan Maksi Sangkek diketuai Hakim Hendry Manuhua, SH, M.Hum.

Dalam persidangan, para terdakwa menyampaikan eksepsi pribadi setebal tiga halaman tulisan tangan yang dibacakan langsung oleh Abraham Goram Gaman.

Mereka membantah keras tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait adanya permufakatan jahat dalam pembentukan Negara Federal Republik Papua Barat (NRFPB).

“Pada saat NRFPB dideklarasikan dan dipulihkan kembali 19 Oktober 2011 di Abepura, kami tidak pernah hadir di sana. Jadi bagaimana mungkin kami disebut bermufakat jahat?” ucap Abraham mewakili rekan-rekannya.

Para terdakwa menegaskan pada 14 April 2025 mereka hanya menjalankan perintah Presiden NRFPB, Forkorus Yaboisembut, untuk mengantarkan surat serta dokumen kepada Gubernur Papua Barat Daya dan jajaran Forkopimda di Sorong.

“Kami hanya melaksanakan perintah, bukan bersepakat untuk makar,” tegas mereka.

Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa juga mengajukan eksepsi tertulis yang menyoroti aspek formil dakwaan JPU.

Menurut mereka, dakwaan disusun tidak cermat, cenderung copy paste, serta menyeragamkan pasal terhadap keempat terdakwa.

“Sejak penyelidikan hingga penuntutan, para klien kami seperti dipaksakan menjadi tersangka makar. Padahal substansi perbuatan mereka hanyalah menjalankan tugas pengantaran surat dari Presiden NRFPB,” ujar salah satu kuasa hukum.

Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan JPU, menerima eksepsi, dan membebaskan para terdakwa demi hukum.

Sidang kemudian ditunda hingga Rabu (17/9) dengan agenda pembacaan tanggapan JPU terhadap eksepsi para terdakwa maupun tim penasihat hukum.