Skandal Utang: Kantor Dinsos Malra Dipalang Warga, Rp 46 Juta Membusuk Sejak Kunjungan Mensos Risma

Langgur, Tualnews.com – Malu besar kembali menimpa Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara. Senin siang (6/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIT, Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Malra resmi dipalang warga Ohoijang.

Aksi itu dipimpin Yus Heatubun, warga yang menagih utang kepada  pemerintah daerah sebesar Rp 46 juta plus bunga 20 persen.

Uang tersebut dipinjam pihak Dinsos sejak Mei 2024 untuk biaya operasional menyambut kedatangan Menteri Sosial RI Tri Rismaharini.

Ironisnya, satu tahun berlalu, utang justru dibiarkan membusuk tanpa kepastian pembayaran.

“Sudah komunikasi baik-baik, sudah layangkan somasi kedua, pemerintah tetap bungkam. Solusi terakhir, palang kantor,” tegas Heatubun.

Pemalangan membuat aktivitas ASN Dinsos lumpuh total. Para pegawai hanya mondar-mandir di luar pagar, menjadi saksi bisu bobroknya tata kelola keuangan daerah.

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tenggara dipalang kayu oleh warga masyarakat, Senin 6 Oktober 2025
Kantor Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tenggara dipalang kayu oleh warga masyarakat, Senin 6 Oktober 2025, pukul 14.00 WIT 

Gengsi Politik, Utang ke Rakyat

Pertanyaan publik kini menguat: bagaimana mungkin instansi pemerintah tega berutang kepada warga demi gengsi menyambut menteri, tapi abai membayar ? Di mana etika birokrasi, transparansi, dan akuntabilitas Pemkab Malra?

Kasus ini menelanjangi wajah buruk birokrasi daerah,  suka tampil gagah di depan pejabat pusat, tapi menindas rakyat kecil dengan janji kosong. Jika Rp 46 juta milik warga saja diabaikan, bagaimana mungkin rakyat percaya miliaran dana APBD dikelola bersih ?

Polisi dan Pemerintah Desa Turun Tangan

Pasca pemalangan, Kapolsek Kei Kecil  CH. Karmomjanan bersama Pj. Kepala Ohoi Ohoijang mendatangi kediaman Heatubun pukul 16.00 WIT.

Kapolsek bahkan langsung berkomunikasi via telepon seluler bersama Sekda Malra Bernadus Rettob, meminta masalah ini segera diselesaikan agar tidak mengganggu kamtibmas.

Heatubun di hadapan Kapolsek membeberkan kronologis: Bendahara Dinsos Malra 2024 bersama salah satu kepala bidang mendatanginya, meminjam uang tunai dengan iming-iming bunga 20 persen.

” Pinjaman Rp 46 juta itu diberikan dengan kwitansi resmi berstempel kantor Dinsos Malra, ” Katanya.

Namun sejak Mei 2024 hingga Oktober 2025, uang tak kunjung dikembalikan meski sudah ada upaya persuasif, komunikasi, hingga somasi kedua.

Hingga malam, pantauan media menunjukkan kantor Dinsos Malra masih dipalang kayu. Tak ada solusi. Hanya keheningan yang menyelimuti, seolah menjadi simbol rapuhnya integritas birokrasi di Maluku Tenggara.

Hingga berita ini diturunkan Kadis Sosial Kabupaten Maluku Tenggara belum dapat dihubungi untuk konfirmasi masalah ini.