Jakarta, Tualnews.com — Gerakan meminta keadilan kembali bergulir dari Kota Tual ke Istana Negara.
Mantan ASN Pemerintah Kota Tual, Aziz Fidmatan, S.Sos., M.Si., resmi mengajukan permohonan rehabilitasi dan pemulihan hak kepegawaian kepada Presiden Republik Indonesia, melalui Surat Nomor 08/Khusus/KB-AF/XI/2025 bertanggal 25 November 2025.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis ( 27 / 11 / 2025 ) Fidmatan mengakui permohonan ini bukan sekadar permintaan administratif, tetapi membawa rangkaian tuduhan pelanggaran etik, bukti palsu, dan dugaan pelanggaran HAM yang menyeret aparat penegak hukum dalam perkara pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Tayando tahun 2008.
Kasus Lama, Luka Hukum yang Belum Sembuh
Aziz yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Panitia menyebut dirinya justru menggelontorkan dana pribadi untuk menyelamatkan pembangunan sekolah di wilayah terpencil Tayando, setelah dana 25% Imbal Swadaya Block Grant tak kunjung cair dari Pemerintah Kota Tual.
Ironisnya, kata Fidmatan, bukan pujian yang diterima, melainkan vonis pidana.
Aziz dipenjara setelah dinyatakan bersalah merugikan keuangan negara.
Kini, Aziz menyatakan dengan tegas: pemidanaan itu dibangun di atas dokumen palsu.
Ia mengklaim bukti palsu tersebut telah terkonfirmasi dalam sengketa informasi publik tahun 2022.
Dugaan itu bukan lagi sebatas opini, bahkan Kepolisian Polda Maluku kini telah meminta izin ke Jaksa Agung untuk memeriksa dua oknum jaksa Kejaksaan Negeri Tual, berinisial HN dan MR, yang dilaporkan terkait penggunan dokumen palsu dalam perkara Aziz.
Jejak Dukungan Negara yang Dikesampingkan
Aziz bukan datang ke Presiden dengan tangan kosong. Deretan dokumen resmi negara justru memperkuat klaimnya:
1. Komisi Yudisial 2020 Menjatuhkan sanksi etik kepada majelis hakim yang memvonis Aziz.
2.Direktorat Jenderal HAM 2022 Menyatakan adanya indikasi pelanggaran HAM dalam kasus Aziz.
3. Gubernur Maluku 2022 Mengeluarkan telaah hukum yang menilai adanya kejanggalan dalam putusan.
4. Walikota Tual 2025 Mengaktifkan kembali Aziz sebagai PNS
Namun pengaktifan kembali itu mentok di meja Kepala BKN. BKN menolak dengan alasan putusan pidana Aziz telah inkracht, sebuah keputusan administratif yang dinilai menutup mata terhadap temuan etik dan dugaan rekayasa.
Aziz mengajukan permohonannya dengan mengacu pada preseden rehabilitasi yang telah dilakukan Presiden Prabowo Subianto terhadap dua guru Luwu Utara dan mantan Dirut ASDP, Ira Puspa Dewi.
Jika negara bisa memulihkan martabat mereka, Aziz menegaskan, tidak ada alasan negara menutup pintu baginya.
Dalam permohonannya, Aziz menyindir keras sikap BKN:
“Menjadikan inkracht sebagai alasan menolak rehabilitasi, tanpa mempertimbangkan temuan fakta dan sanksi etik aparat hukum, adalah ketidakadilan yang dilegalkan oleh birokrasi, ” Sorotnya.
Pertanyaan Besar yang Kini Menggantung
Jika alat bukti dipastikan bermasalah,
jika hakim disanksi etik karena menangani perkara ini,
jika lembaga HAM melihat pelanggaran,
jika pemerintah daerah sudah mengaktifkan kembali Aziz sebagai PNS, lalu apa alasan negara untuk terus menahan pemulihan haknya?
Permohonan Aziz kini sudah berada di meja Presiden. Publik menunggu:
apakah Presiden akan membiarkan birokrasi mengalahkan keadilan, atau menempatkan keadilan di atas segala kepentingan struktural?
Kisah ini belum selesai.
Dan bola kini ada di Istana.