Manokwari, Tualnews.com — Kinerja penegakan hukum di Papua Barat kembali menjadi sorotan.
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy kembali mempertanyakan komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Basuki Sukardjono, SH., MH terhadap penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Kaimana–Wasior Tahun Anggaran 2021.
Warrinusy mengakui, proyek strategis tersebut diduga menelan anggaran senilai Rp149 miliar, namun hingga kini tak kunjung diselesaikan oleh pihak kontraktor.
” Dua perusahaan yang tercatat sebagai pelaksana, PT Venus Inari dan PT Ana Cenderawasih Permai, diduga berada di bawah kendali seorang berinisial WH, ” Ungkapnya dalam keterangan tertulisnya via whatsaap kepada media ini, Kamis ( 27 / 11 / 2025 ).
LP3BH menilai proses penyelidikan yang pernah dilakukan Kejati Papua Barat terkesan “dingin” dan kehilangan arah.
Padahal, proyek nasional yang menyerap anggaran ratusan miliar rupiah itu menyangkut kepentingan masyarakat dan akses konektivitas wilayah Kaimana–Wasior.
“Kami kembali bertanya kepada Kajati Papua Barat mengenai nasib penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Kaimana–Wasior Tahun 2021. Kasus ini tidak boleh dibiarkan tenggelam,” tegas Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari.
Lebih lanjut, LP3BH mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejati Papua Barat agar segera meningkatkan proses penyelidikan guna menemukan bukti awal.
Langkah hukum itu dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan APBN dan mencegah dugaan praktik pemborosan serta pengabaian kewajiban kontraktual oleh pihak penyedia.
Hingga saat ini, tidak ada penjelasan terbuka dari Kejati Papua Barat mengenai perkembangan penyelidikan. Ketiadaan progres ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa kasus tersebut jalan di tempat.
LP3BH menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap menyerahkan data pendukung bila diperlukan.
Lembaga ini juga mengingatkan penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan tertentu yang berpotensi melindungi aktor-aktor ekonomi dan politik di balik proyek tersebut.
“Jika negara telah menggelontorkan dana Rp 149 miliar, maka publik berhak tahu di mana pertanggungjawabannya,” tegas LP3BH.
Jalan Kaimana–Wasior menjadi akses vital perekonomian masyarakat. Mangkraknya proyek tersebut bukan hanya soal kerugian keuangan negara, tetapi juga menutup hak masyarakat atas fasilitas publik yang seharusnya mereka nikmati.
LP3BH berharap Kejati Papua Barat segera mengambil langkah tegas, bukan hanya demi kepastian hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.