Ini Kronologis  Empat Tersangka Korupsi Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Tual 2019

Keempat tersangka langsung menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tual Kamis 27 November 2025, pukul 17.06 WIT
Keempat tersangka langsung menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tual Kamis 27 November 2025, pukul 17.06 WIT

Tual, Tualnews.com — Kejaksaan Negeri Tual,  Kamis, 27 November 2025, resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual.

Program yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 2.675.820.000,00 itu diduga dikorupsi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.429.432.397,00.

Empat Tersangka

Para tersangka yang ditetapkan penyidik yakni:

1. FR — Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual Tahun 2019

2. RT — Direktur CV Rahmat Barokah Jaya selaku penyedia

3. FF — Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan

4. MS — Anggota Tenaga Fasilitator Lapangan

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PENGUMUMAN KEHILANGAN

Dengan ini disampaikan bahwa telah hilang/jatuh satu BPKB asli kendaraan bermotor dengan rincian sebagai berikut:

Jenis Kendaraan: Motor Matic Yamaha Extreme warna Merah
Nama Pemilik: Ibu Wilhelmina Hendriksz
Nomor Polisi: DE 8398 CE
Nomor Mesin: E3R4E-0576395

BPKB tersebut diperkirakan hilang di sekitar:
Jl. Soekarno Hatta – Perempatan Masjid Raya Raudah Langgur – kawasan Pemda – Jalan Merdeka arah Belakang Taman Watwahan – depan RSU Karel Sadsuitubun, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara.

Sehubungan dengan itu, apabila Bapak/Ibu/Saudara/i menemukan dokumen BPKB tersebut, dengan segala kerendahan hati kami memohon agar dapat mengembalikannya melalui:

📌 Pdt. Max Kastanya
📱 Nomor HP: 0812 4849 0678

Atas perhatian dan bantuan dari Bapak/Ibu/Saudara/i, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Dalam Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Tual, Kamis ( 27 / 11 / 2025 ), Kasi Intel Kejari Tual, Dony Harapan Limbong, menegaskan  penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat.

Modus Dugaan Korupsi

Dari hasil penyidikan, diketahui: Tersangka FR menetapkan CV Rahmat Barokah Jaya sebagai penyedia tanpa prosedur yang sah, padahal perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis.

RT menyalurkan material bangunan tidak sesuai jumlah seharusnya, sehingga terjadi kekurangan material yang diterima para penerima manfaat.

FF dan MS memalsukan dokumen agar seolah-olah proses penunjukan penyedia telah sesuai ketentuan.

Keduanya juga menyusun Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tanpa melibatkan penerima bantuan, serta menetapkan harga material berdasarkan analisa sendiri tanpa survei, hingga memicu kemahalan harga.

Untuk memperlancar proses penyidikan, kata Doni keempat tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual selama 20 hari pertama.