Kejari Tual Tahan Empat Tersangka Korupsi Program Perkim Desa Tam, Kerugian Negara Capai Rp 1,4 Miliar

Tual, Tualnews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di Desa Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual tahun anggaran 2019.

Penahanan dilakukan pada Kamis (27/11/2025) pukul 17.06 WIT setelah pemeriksaan intensif di kantor Kejari Tual.

Ini tersangka yang ditahan Kejaksaan Negeri Tual, Kamis 27 November 2025
Ini tersangka yang ditahan Kejaksaan Negeri Tual, Kamis 27 November 2025

Pantauan Tualnews.com, keempat tersangka digiring menggunakan mobil tahanan Kejaksaan menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Tual usai menjalani pemeriksaan kesehatan.

Empat Individu Kunci Dijadikan Tersangka

Dalam konferensi pers, Kasi Intel Kejari Tual, Dony Harapan Limbong, dan Kasi Pidsus, Johanes Riky Felubun, membenarkan penahanan tersebut.

Ini tersangka kasus dugaan korupsi yang ditahan Kejaksaan Negeri Tual, Kamis 27 November 2025
Ini tersangka kasus dugaan korupsi yang ditahan Kejaksaan Negeri Tual, Kamis 27 November 2025

Mereka menyampaikan empat tersangka memiliki peran inti dalam terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, yakni:

Inisial Jabatan/Peran Tahun Keterlibatan

FR,  Kepala Dinas Perkim Kota Tual 2019
RT, Penyedia/kontraktor CV Rahmat Barokah Jaya
FF Koordinator Fasilitator lapangan
MS Anggota Fasilitator lapangan

Keempat tersangka langsung menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tual Kamis 27 November 2025, pukul 17.06 WIT
Keempat tersangka langsung menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tual Kamis 27 November 2025, pukul 17.06 WIT

Menurut Doni, penyidik menemukan penunjukan penyedia yang tidak sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan serta pendistribusian material bangunan yang tidak pernah sampai kepada penerima manfaat.

“Alat bukti cukup menunjukkan keempat tersangka berperan inti dalam skema korupsi program Perkim di Desa Tam,” tegas Doni.

Berdasarkan hasil perhitungan awal, penyidik memperkirakan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,4 miliar lebih.

Tidak Menutup Kemungkinan Tersangka Baru

Kasi Pidsus, Johanes Riky Felubun, menegaskan proses hukum belum selesai. Ia membuka peluang kuat adanya tersangka baru.

“Penyidikan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab dan akan kami tetapkan tersangka,” ujarnya.

Untuk proses lebih lanjut, keempat tersangka akan menjalani penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.