Jayapura, Tualnews.com — Kematian tragis seorang ibu hamil, Irene Sokoy, bersama bayi yang dikandungnya pada Senin (17/12) sekitar pukul 05.00 WIT di Jayapura kembali membuka luka panjang pelanggaran hak asasi manusia di Tanah Papua.
Peristiwa tersebut diduga kuat bukan sekadar kelalaian medis, melainkan tindakan melanggar hukum dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Advokat sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) Papua, Yan Christian Warinussy, menegaskan kematian Irene Sokoy memenuhi unsur pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Selain itu, kata Warinussy, peristiwa tersebut diduga turut melanggar Pasal 49 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang yang sama, yang secara eksplisit menjamin perlindungan hukum terhadap perempuan dan ibu hamil.
“Ini adalah kematian sia-sia seorang ibu Papua Asli dan calon bayi dalam kandungannya. Negara wajib hadir karena HAM dilanggar secara terang benderang,” ujar Warinussy.
Dugaan Pelanggaran HAM Terjadi di Momentum 24 Tahun Otsus Papua
Dia mengakui kematian Irene Sokoy terjadi tepat saat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001 genap berusia 24 tahun, momen yang seharusnya mencerminkan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP).
” Namun nyawa seorang ibu hamil justru hilang dalam situasi yang diduga melibatkan kelalaian dan penelantaran pelayanan kesehatan, ” Sesalnya.
Menurut Warinussy, para pihak dan institusi rumah sakit yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban hukum, karena nyawa manusia tidak boleh diperlakukan sebagai angka statistik.
Desakan Resmi kepada Komnas HAM dan Presiden
Sebagai pembela HAM penerima John Humphrey Freedom Award 2005 di Montreal, Kanada, Warinussy menyampaikan desakan tegas kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera membentuk tim investigasi independen guna mengungkap penyebab kematian Irene Sokoy dan calon bayinya.
Selain itu, ia mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turun tangan langsung menggunakan landasan:
UUD 1945 sebagai konstitusi negara, dan
UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
“Presiden wajib memastikan dugaan pelanggaran HAM ini ditangani secara adil, transparan, dan berkeadilan bagi keluarga korban. Tidak boleh ada impunitas,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, pihak keluarga disebut masih menunggu kejelasan kronologi dan pertanggungjawaban.
” Penegakan hukum diperlukan untuk memastikan tragedi seperti ini tidak menjadi siklus berulang di fasilitas kesehatan di Papua, ” Pungkasnya.