Otsus Papua: Janji Damai Yang Dikhianati Negara

Advokat ham, yan christian warinussy
Advokat HAM, Yan Christian Warinussy

Otsus Papua: Janji Damai Yang Dikhianati Negara

Oleh  : Yan Christian Warinussy

Tepat 21 November 2001, Pemerintah Republik Indonesia di bawah Presiden Megawati Soekarnoputri mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Regulasi ini didesain sebagai “jalan damai” untuk merawat hubungan Papua–Jakarta pasca mencuatnya arus besar tuntutan penentuan nasib sendiri tahun 1999–2000.

Amanat hukum tersebut mencakup 24 Bab dan 79 Pasal, yang keseluruhannya menyimpan gagasan fundamental: melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP) sebagai subjek utama politik, ekonomi, sosial, dan budaya di tanah leluhurnya.

Tidak dapat disangkal, fondasi Otsus berdiri di atas batu sejarah peristiwa monumental 26 Februari 1999 di Istana Negara Jakarta.

Saat itu, 100 orang tokoh Papua Asli, yang kemudian dikenal sebagai Tim 100, menyampaikan langsung aspirasi rakyat Papua kepada Presiden B.J. Habibie:

“Berikan kesempatan kepada kami Orang Papua untuk menentukan nasib sendiri.”

Aspirasi itu muncul bukan tanpa alasan, melainkan sebagai akumulasi panjang luka sejarah pasca integrasi 1 Mei 1963, pelanggaran HAM, peminggiran ekonomi, perampasan ruang politik, dan stigmatisasi kolektif.

Respon Habibie jelas: “Aspirasi ini penting, tetapi mendirikan negara bukan perkara mudah. Renungkan kembali aspirasi itu.”

Renungan itu, bagi negara, bermuara pada kelahiran UU Otsus Papua 2001. Sebuah formula damai, setidaknya dalam janji.

Otsus dalam Teks Undang-Undang: Papua sebagai Subjek, Bukan Objek

Salah satu anggota tim asistensi penyusunan draft Otsus, Dr. Ir. Agus Sumule, menegaskan dalam bukunya Mencari Jalan Tengah Otonomi Khusus Provinsi Papua (Gramedia, 2003):

“Otonomi Khusus dapat digunakan sebagai cara untuk menampung dan mengolah aspirasi masyarakat Papua dalam konteks sistem hukum Republik Indonesia… sebagai jawaban damai terhadap hubungan antagonistis antara sebagian besar Orang Papua dan Pemerintah Indonesia.”

Dengan kata lain, Otsus dirancang untuk mencegah Papua berubah menjadi “negara separuh jadi” di dalam Indonesia.

Hak-hak dasar OAP diproteksi, simbol identitas diberi ruang, dan pembangunan memastikan OAP menjadi aktor utama.

Itu teorinya. Kenyataannya berkata lain.

Dua Dekade Kemudian: Otsus Berjalan ke Arah yang Berlawanan

Jika Otsus 2001 lahir sebagai instrumen damai, maka implementasinya justru dibelokkan menjadi instrumen kontrol. Beberapa fakta utama:

1. Militerisasi total atas Tanah Papua

Tidak ada satu pun pasal Otsus yang memuat otoritas militer dalam tata kelola Papua. Namun realitas hari ini menunjukkan hal sebaliknya: Papua berubah menjadi Daerah Operasi Militer de facto, dengan pelembagaan kekerasan sebagai memori kolektif yang terus diproduksi.

2. Pemekaran enam provinsi (DOB) tanpa filosofi Otsus

DOB seharusnya memperkuat kewenangan daerah dan perlindungan OAP. Yang terjadi justru asimetri ekstrem: provinsi bertambah — instalasi militer ikut membengkak. Di Papua, yang bertambah bukan hanya jumlah provinsi, tetapi jumlah pos, batalyon, dan senjata.

3. Pemangkasan kewenangan dengan lahirnya UU No. 2 Tahun 2021

Alih-alih memperbaiki kekurangan Otsus 2001, revisi ini memperkecil kedaulatan politik dan fiskal daerah. Desentralisasi dipreteli, sentralisasi diperkuat.

4. Penghapusan Pasal 28 tentang Partai Politik Lokal

Ini adalah pemiskinan ruang politik Orang Papua secara terang-terangan. Padahal konsideran huruf e Otsus 2001 dengan tegas menegaskan perlindungan hak politik OAP sebagai dasar kebijakan.

5. Pelanggaran HAM berat tak tersentuh

Pasal 45 dan 46 Otsus 2001 mewajibkan penyelesaian kasus HAM besar (Wasior, Wamena, Paniai, Biak, Manokwari, Sorong, Jayapura, Serui, Nabire, Merauke, dan lainnya). Dua dekade berlalu, negara tak menyentuh esensi amanat konstitusional ini.

Pada Titik Ini, Indonesia Perlu Berkaca

Otsus bukanlah hadiah untuk Papua. Otsus adalah komitmen negara untuk menyelesaikan akar konflik secara bermartabat. Dan negara telah mengingkari komitmen itu.

Sebaliknya, rakyat Papua Asli pun patut berkaca:
Apakah realitas hari ini, marjinalisasi ekonomi, eksklusi politik, ancaman kultural dan demografis yang semakin kuat, masih sesuai dengan kontrak awal yang dijanjikan negara dalam Otsus 2001?

Penutup

Otsus bukan semata persoalan anggaran, melainkan persoalan martabat.
Ia lahir bukan untuk menutup mulut rakyat Papua, tetapi untuk membuka jalan dialog.
Ia bukan dibuat untuk mempertahankan teritori negara, tetapi untuk memulihkan kepercayaan rakyat Papua pada negara.

Kalimat terakhir Sumule dalam konteks Otsus layak direnungkan ulang oleh negara dan oleh Papua:

Jalan damai hanya mungkin jika martabat manusia dipulihkan, bukan ditundukkan ” 

Jika Otonomi Khusus dipertahankan dalam bentuk yang hari ini berjalan, maka ia bukan lagi jaminan damai, tetapi sumber luka baru.

Penulis adalah Pembela HAM dan Direktur LP3BH Manokwari, Provinsi Papua Barat.